🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Sosialisasi Perbup PSU Kabupaten Pangkep

Pangkep (swara HAM Indonesia news)

Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui 

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep,  mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Daerah, serta Bimbingan Teknis Pengusulan PSU dengan Anggaran APBN di Logos Cafe Pangkep, pada Kamis (11/7/2024).

Kegiatan tersebut, diikuti seluruh Pengembang Perumahan yg ada di Kab.Pangkep dan dibuka oleh Bupati Pangkep di wakili Asisten I Hj. Kusmawati,SH, yang didampingi oleh Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Pangkep  Nurul Haq, S.Pi, serta Kabid Perumahan Hj.Andi Suraiyah Z, ST.

Pelaksanaan Sosialisasi Perbup ini dilaksanakan oleh Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Pangkep, yang bertujuan  untuk memastikan seluruh stakeholder terkait berperan penting dalam tata kelola PSU perumahan yang ada di kab Pangkep.

Hadir sebagai Narasumber Kapala Balai Pelaksana  Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Iskandar Ismail, ST, SE,MM,M.S.P, Kepala BPN Pangkep, Taufik,ST, MH,M.Si, Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pangkep Sulfida Hasan, Kabag Hukum Setda Pangkep Muh. Gazali, Kasi Pelaksana Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III Ratna juwita.

Para narasumber pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya PSU sebagai wadah untuk terciptanya perumahan asri dan nyaman. Dan untuk pengembang yang belum menyerahkan aset PSU nya agar segera menyerahkan aset PSU nya ke Pemerintah Kabupaten. (SHAMI/yusuf Ismail/Ishak/AP)

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Perbup PSU Kabupaten Pangkep"