Penggelapan Sepeda Motor Merek Supra X125
Sumatra Utara ( Swara Ham Indonesia News Com )pada hari selasa tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib,
Team Operasional Reskrim Polsek lima puluh mengamankan 1(satu) orang Laki - laki an. HANAFI yg diduga keras melakukan penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari Kuhap Pidana.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI/ 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 26 Juni 2024,dsn tepatnya kejadian Pada Hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18 .30 Wib.di Perkarah dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan .Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Selaku Pelapor NAZARUDDIN Laki Laki 29 tahun, Islam, Wiraswasta ,Dusun 1 Desa Air Hitam Kec .Datuk lima Puluh Kabupaten batu bara.dengan Saksi 1 ,USNUL YAKIM Laki Laki Agama Islam 37 THN, DSN II Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Lima Pukuh Kabubaten Batu Bara,Saksi 2, SUHERMAN Laki Laki Agama Islam , 27 THN ,DSN VII DESA EMPAT NEGERI KEC.DATUK LIMA PULUH KABUPATEN BATU BARA dengan Tersangka HANAFI* 26 tahun, Laki Liki tahun, Islam,Mocok Mocok, Desa Pematang Panjang Kec.Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti berupa 1 lembar BPKB Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL dan 1 Lembar STNK Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL
Kronologi kejadian Pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 Wib Pelapor bersama keponakan sedang berada di sawah miliknya yang bertempat di Dusun II Desa Air Hitam Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara pada saat itu Pelapor mau menuju pulang kerumahnya. Pada saat Pelapor beranjak pulang, ada seseorang laki-laki (terlapor NAPI) datang menghampiri Pelapor dan berkata "ADA AIR MINUM BANG" Pelapor menjawab "GAK ADA BANG", Kemudian laki-laki (terlapor NAPI) tersebut menjawab lagi "IKUT AKU PULANG BANG, TOLONG ANTARKAN KE PASIR PERMIT". Tak berapa lama kemudian Pelapor pergi pulang bersama keponakan dan membonceng seorang laki-laki (terlapor NAPI) tadi, sesampai di Pasir Permit laki-laki (terlapor NAPI) itu meminta tolong menyuruh Pelapor membelikan air minum di warung depan dan berkata "BELI KAN DULU AIR MINUM, KU PAKE KERETA BENTAR YA KESANA", sembari Pelapor berjalan menuju warung, kemudian Terlapor pergi membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam tetapi hingga saat ini Terlapor belum ada kembali. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh guna di proses lebih lanjut. Keterangan Sepeda Motor tersebut Honda Supra X 125 no.pol BK 5988 VAL; Type NF125TR M/T; No.Rangka MH1JB9121BK741861 ; No.Mesin JB91E2733043 a.n pemilik MAT NATA
Berikut Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh *IPDA M.SIREGAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka pelaku penggelapan An. *HANAFI* sedang berada di Kota Tebing Tinggi ,Selanjutnya personil
unit Reskrim Polsek lima puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh *IPDA M.SIREGAR* Berangkat Menuju TKP Dan Sesampai nya di TKP yang dimaksud Personil Unit Reskrim Polsek Lima puluh langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Penyidik tengah Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi - Saksi termasuk Barang Bukti untuk LProses lanjut dan Limpah ke JPU Kata Kapolsek Lima Puluh AKP TUKAR SIMAMORA,SH,MH( Laporan Reporter Kaparwil Sumatra Utara Di Media Swara Ham Indonesia News Com--Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh)
Posting Komentar untuk "Penggelapan Sepeda Motor Merek Supra X125"