🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM 10 TAHUN , TERDAKWA TIDAK TINGGAL DIAM CARI KEADILAN.

 Swara Ham Indonesia News Com,Soppeng 

Rumah tempat tinggal Jamal cs Klien Abd. Rasid SH dari Tim Cita Keadilan  di Cabbeng dalam Kec.Liliriaja Kab.Soppeng. 

Usai mendengar tuntutan jaksa Penuntut Umum Soppeng selama 10 tahun Nomer :REG.PERK.PDM.09/TPUL/SOPPE/02/2024 ,terdakwa "J "justru semakin bersemangat   dan siap  melawan penegak hukum yg diduga keras menzaliminya sampai kehadapan Tuhan sekalipun, yang jelas tidak tinggal diam mencari keadilan katanya.Kepada awak media dibalik jeruji besi, terdakwa Jamal cs  merasa dirinya tidak melakukan perbuatan yg tercela dimata publik itu,hanya karena cerita tidak jelas dari anak yg selama ini dikenal tidak konsisten dari perilaku dan perbuatan serta cara bicaranya yg sulit dimengerti .Oleh orang yang tidak bertanggung jawab cerita bisu yg tidak jelas  yg mengaku korban dihubung hubungkan kepada hal negatif sehingga lahirlah cerita yg tidak berujung pangkal,membuat diri Terdakwa "J" mendekam dipenjara.Menurutnya lagi boleh jadi pelecehan itu terjadi kepada orang lain dan bukan saya melakukan tuturnya kesal..Lanjut dikatakannya bahwa jangankan dituntut 10 tahun oleh Jaksa,20 tahun pun saya tidak gentar oleh tuduhan keji itu, karena putusan itu ada ditangan Yang Mulia Majlis Hakim yg diharapkan membebaskan kami ucapnya,toh kalo  Yang Mulia Majlis hakim  menghukumnya meskipun sehari maka saya tetap mengadu kepada Tuhan pungkasnya.Lagi pula pada hari kejadian yg dimaksud justru ada saksi yg pertanyakan kepada ibu yg mengaku korban ,bahwa apakah ada kelainan pada pakaian dalam anaknya pada  hari Rabu  kejadian ,namun jawabnya tidak ada katanya sumber yg minta namanya tidak disebut.

Ucapan terdakwa Jamal cs dan sumber lainnya  tersebut diatas ,beberapa org pihak keluarga besar Jamal  dan tokoh masyarakat menyayangkan kejadian ini.

Nara sumber SHI dari praktisi hukum dan paralegal yg layak dipercaya untuk tidak disebut namanya mengatakan dari hasil penyidikan hingga dakwaan jaksa sangat perlu di evaluasi oleh para petinggi Instansi penegak hukum agar tidak menghukum orang yg tidak bersalah.

Betapa tidak ,ada beberapa hal yg dipertanyakan oleh masyarakat baik yg tau hukum maupun  yg buta hukum turut angkat  bicara.

Pertama proses penyidikannya yg tidak jelas dimana TKP kejadian itu dan siapa saksi fakta yg melihat kejadian itu serta tidak satupun saksi petunjuk dan saksi yg melihat korban ke rumah terdakwa" J".Ke dua  hasil visum juga tidak jelas luka lama itu apakah dari hasil perkosaan .Ketiga Ahli Psikologi hanya mendengar cerita gurunya dan Visum tanpa mendengar masyarkat luas tentang karakter anak yg diduga korban pelecehan dan hal ini sudah dijelaskan oleh 8 orang saksi a de charge atau saksi yg menjelaskan kejadian sebenarnya yg dialamatkan ke pihak terdakwa "Jamal cs",di persidangan.

Dengan BAP yang selama ini didewakan oleh "Penegak Hukum" tanpa cermat penanganan penyelidikan dan penyidikan serta diperparah lagi dengan tanpa pendalaman BAP lantas segera P 21 oleh Kejaksaan yg tentunya akan lahir sebuah keputusan yang "tidak mempunyai rasa keadilan".Bayangkan saja BAP Polisi sudah seharusnya lengkap saksi saksinya ,namun yg terjadi justru JPU sibuk ke kampung kampung gaet saksi yg tidak melihat kejadian dan tidak tau dimana kejadian,bahkan ada calon saksi disuruh berbohong ,untung saja orang tersebut menolaknya dan takut cetak dosa.

Sidang ke-14 kasus dugaan pelecehan seks yang diduga dilakukan oleh tersangka J terhadap anak Korban an. Y telah memasuki tahapan Tuntutan, dimana pada sidang ke-14 dengan agenda tuntutan JPU tersebut telah menuntut terdakwa dengan hukuman 10 Tahun. Adapun pokok pertimbangan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Gladis SH pada pokoknya memandang terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan "Pelecehan Seksual secara Fisik" sesuai pasal 6 huruf c Jo .Pasal 15 ayat. (1) Huruf g dan h Undang undang R.I nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, tentang perlindungan anak yang mana Korbannya adalah anak yang mengalami kebutuhan khusus (tuna Grafika). Dimana oleh Jaksa penuntut umum mampu membuktikan dakwaan sesuai dengan fakta fakta persidangan yakni keterangan saksi saksi, surat dan ahli. 

Kuasa hukum terdakwa dari Tim  Cita Keadilan,Jamal cs  yang dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan tuntutan tersebut menyampaikan jika itu baru tuntutan, putusan  finalnya ada ditangan pengadilan  yakni Majelis Hakim yang Mulia. Kami sebagai tim kuasa hukum dan kalangan banyak orang sampai sekarang ini masih yakin jika bantahan terdakwa sampai saat sekarang ini benar adanya, dan argumentasi hukum sesuai kondisi fakta fakta hukum akan kami uraikan kelak pada tahap pembelaan pada tanggal 13 Juni 2024. Kita tunggu saja, semoga dalam waktu 7 hari kami bisa merampungkan nota pembelaan kami tegasnya.

Sumber dari Hani orang tua terdakwa "J" Dan keluarga besar lainnya ketika dikunjungi oleh awak media dirumahnya baru baru ini, menilai tuntutan "Jaksa mengada ada dan hanya mementingkan dakwaannya"tanpa memperhatikan penghormatan HAM"lainnya. Bagaimana mungkin terjadi perbuatan pelecehan dan pemerkosaan dirumah ini (rumah terdakwa Jamal bersama ibunya Hani) pada Hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 kami berempat ada dalam rumah sejak jam 12 hingga lepas magrib. Kata Hani ibu Jama yang tergolong Lanjut usia  itu mengaku kalau dirinya tidak akan berbohong, justru sebaliknya yang bohong itu yg menyebut ada kelambu depan TV, ada Karpet dan ada kunci pintu, dan menyebutnya Jamal merokok dan minum kopi adalah keterangan yg menyesatkan dan anehnya kalau hal ini dipercaya oleh Jaksa katanya kesal. Lanjut keluarga lain berkomentar kalau pemberi keterangan palsu termasuk pelapor kasus pelecehan dan pemerkosaan ini bisa jadi salah alamat, dan keduanya korban dari cerita liar dan laporan palsu.Lanjut kata sumber bahwa kejadian dari berita yg dihembuskan org yg tidak bertanggung jawab bahwa jelas Ibu Maintang cs mengaku anaknya yg terduga korban minta izin kelapangan pada jam 16.oo yang kemudian ke rumah acara Aqiqah Sida cs jam  yang sama ,lalu jam itu juga kejadian hal tak terpuji itu dirumah   Terdakwa,ini cerita ngaur belaka yang pada akhirnya menjadi tanda tanya besar dimana sebenarnya TKP nya dan siapa yg melihatnya ?(Tim redaksi SHI)


Posting Komentar untuk "TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM 10 TAHUN , TERDAKWA TIDAK TINGGAL DIAM CARI KEADILAN. "