POLSEK LABUHAN RUKU POLRES BATU BARA, BERASIL UNGKAP KASUS JUDI 303 DI WILAYAH HUKUM POLSEK LABUHAN RUKU
Sumatra Utara Batu Bara (SWARA HAM INDONESIA NEWS COM)
Pada Hari Selasa Tanggal 25 Juni 2024 Sekira Pukul 14,00, Wib ,Kapolsek Labuhan Ruku AKP RISWANTO ,SH dan unit Reskrim Polsek Ungkap Kasus Perjudian .
Diduga keras Pelaku judi haram itu dilakukan seorang bernama Muhamad Sofyan cs (54 Th ) pekerjaan nelayan di Dusun IV ,Desa Pahang Kecamatan Telawi,Kab.Batu Bara
Kasus Perjudian Melepas* Tempat Kejadian Perkara, tepatnya di Warung Nasik Kribo Lingkungan V Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,jelas dari sumber berita.
Kronologis Penangkapan Pada Hari Selasa Tanggal 25 Juni 2024 Sekitar Pukul 14,00, WIB Personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku Mendapat Informasi Dari Masyarakat Yang Layak Untuk Di Percaya , Bahwa Ada 1(Satu) Orang Yang Sedang Melakukan Perjudian Jenis Togel Cina
Dari Informasi Tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ,Di Bawah Pimpinan Kanit Polsek Labuhan Ruku ,IPDA H,PARDEDE langsung menggerebek Warung Nasik Krobo Yang Sedang Menunggu Pembeli Angka Angka Tebakan ( Togel Cina) dan di Samping Rumah Di Temukan 1( Satu) seorang Laki Laki Yang Sedang Membeli Angka Angka Tebakan (Togel Cina ) yg kemudian Pelaku Dan Barang Bukti Di Amankan Di Polsek Labuhan Ruku untuk di Proses Lebih Lanjut.
Barang Bukti 1( Satu Buah )(Notes Yang Berisikan Angka Angka Tebakan* 2* Uang Sebesar Rp 36.000, dan 1(Satu) Buah HP Warna Biru .
Tindakan Yang Dilakukan Mengamankan Tersangka Dan Barang Bukti, RTL Riksa Tersangka Dan Saksi Ungkap Jaringan Proses Lanjut Ke Satnarkoba," Tutupnya
(Laporan Kaparwil Sumatra Utara MEDIA SWARA HAM INDONESIA NEWS COM-ISMAIL SITOMPUL ,SH,MH)
Posting Komentar untuk "POLSEK LABUHAN RUKU POLRES BATU BARA, BERASIL UNGKAP KASUS JUDI 303 DI WILAYAH HUKUM POLSEK LABUHAN RUKU"