🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

PEMBELAAN "JM" TANTANG TUNTUTAN JAKSA YG TERKESAN " PASTE BAP DAN DAKWAANNYA".

 Swara Ham Indonesia News,Com

Sidang untuk ke 15 kalinya dengan mendudukkan Terdakwa JM dalam kasus Pencabulan dan Pemerkosaan anak dibawah umur kini memasuki tahap Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. LBH Cita Keadilan yang dipimpin oleh Abd.Rasyid, SH selaku POSBAKUM yang terpilih untuk mendampingi para pencari keadilan yang kurang mampu di KAb.Soppeng mengatakan, “Kami membantah semua isi dari Tuntutan JPU terhadap klien kami. Dimana dalam isi Tuntutan JPU hanya merupakan salinan dari B.A.P pada tingkat Penyelidikan, bukan dari Fakta-Fakta yang terungkap di Persidangan”

Selain itu, kami menguraikan lebih jelas pada Nota Pembelaan kami terkait adanya Saksi yang kami hadirkan sebagai Orang yang mengetahui betul karakter dari Korban, juga Salah satu aktivis HAM yang terjun langsung melakukan penelitian di sekitar TKP . Dimana pada tuntutan jaksa mengesampingkan keterangan Saksi kami karena dianggap tidak sesuai dengan ProJustisia.

Saksi MSH misalnya, dalam keterangannya dibawah sumpah mengatakan, jauh sebelum kejadian diduga terjadinya pencabulan & persetubuhan terhadap korban, dia juga pernah didatangi korban dengan memperlihatkan pakaian dalamnya karena mengangkat rok didepan saksi MSH, dan korban juga malah menyebut bahwa kemaluan saksi besar. Begitupun terhadap saksi NRM yang juga dibawah sumpah mengatakan, sudah lama sekali begitu sifatnya MNC (korban), selalu na ganggui orang yang lewat, bahkan pernah didepan saya mengatakan, saya hamil, mauma kawin sambil menggaruk kemaluannya didepan saksi NRM.

Terhadap dua saksi tersebut, untuk membantah keterangan Guru dari Korban serta Assessment yang dilakukan oleh Ahli Psikologi yang mengatakan Korban terlihat Genit dan Trauma akibat adanya kejadian yang menimpa korban sehingga mendudukkan klien kami sebagai Terdakwa. Jadi alibi Guru dari korban dan hasil Assessment dari Ahli Psikologi terbantahkan dengan keterangan saksi yang kami hadirkan, dan diperkuat dari hasil penelitian dari Saksi kami sebagai Aktifis HAM yang dibawah sumpah juga menerangkan bahwa, kedua orang baik MNC yg disebut sebagai Korban Pencabulan juga terhadap JM yang disebut sebagai Pelaku, SEMUANYA ADALAH KORBAN dari cerita ghibah yang muncul pada suatu acara aqiqah disekitar kediaman keduanya.

Dalam isi nota pembelaan klien kami, sangat diharapkan bahwa Hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya, dengan melihat fakta fakta yang terungkap di persidangan dimana JPU tidak dapat menghadirkan saksi dan/atau memperlihatkan alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan klien kami yg diduga adalah pelakunya, termasuk bukti surat hasil Visum yang tidak menunjukkan adanya Luka baru pada kelamin korban, bahkan Saksi Ahli yang melakukan Visum tersebut mengatakan TIDAK BISA MEMASTIKAN BAHWA LUKA LAMA pada kelamin korban adalah Akibat PERSETUBUHAN karena banyak factor yang bisa menjadi Penyebabnya.

Beberapa sumber yg mengerti hukum dan tokoh Adat serta masyarakat luas yg dihimpun tim awak media Swara Ham Indonesia News,Com yang mencermati beberapa kata dan kalimat dalam tuntutan jaksa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 terkesan di tambah tambah yg menunjukkan  ambisi menghukum org yg diduga keras salah tangkap alias org yg tidak bersalah.Yang pasti menurut pengamat hukum jika mencermati pembelaan JM dari Tim Cita Keadilan atas fakta  yg dipandu selama ini dalam dan diluar persidangan pihak pembela JM berkeyakinan Majlis Hakim Yang Mulia bisa sependapat pembelaannya sebelum lahir keputusan yg menentukan kebenaran terdakwa JM dan memperhatikan sebagai aspek baik Yuridis atau Kepastian Hukum ,filosofis (keadilan) dan sosiologis (kemanfaatan ) bagi terdakwa  dan yg jelas keyakinan lawyer dari tim Cita Keadilan ,terdakwa tidak melakukan tindakan pidana yg telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Soppeng ,dan oleh karena itu berharap agar Majelis Hakim dapat pula bersikap adil dan bijak terhadap terdakwa JAMALUDDIN ALIAS JAMA BIN PALAMAI.

Semoga dihadirkan asas IN DUBIO PRO REO yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak,maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. Begitu pula dalam putusan nantinya, juga ADAGIUM YANG BERBUNYI LEBIH BAIK MEMBEBASKAN 1000 ORANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM 1 ORANG YANG TAK BERSALAH  , tutup penasihat hukum terdakwa.Berita bersambung dari Tim awak media SHI.

Posting Komentar untuk "PEMBELAAN "JM" TANTANG TUNTUTAN JAKSA YG TERKESAN " PASTE BAP DAN DAKWAANNYA"."