DI DUGA PJ KADES RUMADURUN PUBLISHED KORUPSI DANA DD ADD WARGA MASYARAKAT DESAK KAJARI PERIKSA PEJABAT DESA RUMADURUN
Provinsi Maluku, kabupaten seram bagian Timur (SWARA HAM INDONESIA NEWS COM)
Pada Tanggal 23 Juni 2024 Hari Minggu PJ Kades Desa Rumah Durun Published Ahmad Salepbi Rumakuway Di Konfirmasi Oleh Awak Media Melalui Via Genggam Nya Tidak direspon Di Duga Kuat PJ Kades Korupsi Dana Desa Ruma Durun kecamatan wakate Kabupaten Seram , Awak Media Swara Ham Indonesia News Com. Datangi Kantor Desa Oleh Awak Media Pada Tanggal 10 Juni 2024, untuk Konfirmasi Tentang Pengelolaan dana Desa (DD) di Negeri Administratif Rumadurun , Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Melarikan Diri dan diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Ada dua program kerja tahun 2023 yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) belum diselesaikan. Seperti bantuan pembangunan rumah tidak layak huni dan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kedua program ini dibiayai DD tahun anggaran 2023 dengan total nilai sebesar Rp 206 juta. Bantuan rumah tidak layak huni dialokasikan 12 unit. Sementara rehabilitasi rumah tidak layak huni diplot sebanyak 40 unit.
Anggarannya diduga sudah habis terpakai namun, dua program tersebut belum diselesaikan. Karena itu, pada Jumat pekan lalu sekelompok pemuda mengatasnamakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan aksi demonstrasi didepan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
Mereka meminta, korps Adhyaksa memeriksa Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Rumadurun, Ahmad Salabi Rumakway yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana dimaksud.
“Aksi kemarin kita minta agar Kejaksaan Tinggi Maluku desak Kejaksaan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur agar segera membuat panggilan kepada penjabat kepala desa adminstratif Rumadurun untuk diproses dalam dugaan penggelapan dana desa di tahun anggaran 2022/2023,”ujar koordinator aksi , Farid Rumadaul kepada Awak Media Buser,Info Melalui via seluler, Hari Selasa Tanggal (10/6/2024).
Ia menjelaskan, selain dugaan penggelapan anggaran, program bantuan rumah tidak layak huni dan rehabilitasi rumah tidak layak huni tidak ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa. Hanya dilaksanakan berdasarkan keinginan sepihak pemerintah desa.
“Sesuai data yang di temukan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diusulkan oleh masyarakat,”katanya.
Tokoh pemuda Rumadurun ini menyebut, bantuan 12 unit rumah tidak layak huni diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, sebanyak 6 unit dan tahap kedua 6 unit.
Selain itu, alokasi anggarannya dikelola bendahara dan penjabat kades. Dengan rincian, anggaran 6 unit dikelola bendahara. Sementara 6 unit lainnya dikelola oleh penjabat kepala desa.
“6 unit rumah ditahap dua tahun 2023 dikelola mantan bendahara. Dengan rincian 1 unit rumah baru berdiri setengah, 3 rumah baru pondasi dan 2 rumah belum ada apa-apa. Sedangkan 6 unit tahap tiga dikelola oleh penjabat kades yg bahannya sudah disalurkan ke masing-masing penerima tapi belum dibangun”, katanya.
Ia menduga, tidak hanya dua program tersebut yang bermasalah. Ada program lain yang dialokasikan pada tahun yang sama dan sebelumnya juga mengalami hal serupa. Meski begitu, ia tidak bisa merinci program apa saja yang sudah dialokasikan namun tidak bisa diselesaikan.
Alasannya, program kerja yang ditetapkan pemerintah Negeri tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa. Contohnya seperti pembangunan satu unit Mandi Cuci Kakus (MCK) yang menelan anggaran Rp.52 juta
dan pengadaan satu buah longboat untuk kelompok pemuda.
Satu unit MCK itu tidak diusulkan masyarakat tapi desa yang punya kebijakan. Ditambah speed (longboat) yang katanya milik pemuda tapi dipakai sebagai milik pribadi,”ujar Farid.
Ia menyayangkan, sikap pemerintah Negeri Administratif Rumadurun karena tidak transparan dalam mengelola dana desa maupun alokasi dana desa. Padahal ketentuannya, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan anggaran tersebut harus dikelola dengan transparansi .(Ism.SHMH)
Posting Komentar untuk "DI DUGA PJ KADES RUMADURUN PUBLISHED KORUPSI DANA DD ADD WARGA MASYARAKAT DESAK KAJARI PERIKSA PEJABAT DESA RUMADURUN"