Bea Cukai Bersama Dengan Satpol PP Melakukan Razia Rokok Ilegal Di Pematang Siantar.
SWARA HAM INDONESIA NEWS.COM
Pematang Siantar Simalungun.Sumatra Utara
Dalam rangka pemberantasan Rokok Ilegal yang beredar di Pematang Siantar, pihak Bea Cukai bersama dengan Satpol PP Pematang Siantar melakukan Razia ke Toko yang menjual rokok di Pematang Siantar,pada tanggal 20 Juni 2024,sekitar jam 10 pagi.
Dari hasil wawancara awak Media kepada Bapak Tarigan pemilik Toko yang menjual rokok pada Sabtu 22 Juni 2024, Pak Tarigan mengatakan bahwa Toko tempat dia berjualan benar di Razia pada sekitar jam 10 pagi.
Adapun yang di pertanyakan ke Pak Tarigan, perihal rokok apa saja yg di diperjual belikan,kemudian Pak Tarigan menunjukkan semua rokok yang ada di toko nya.
Namun dalam Razia tersebut pihak Bea Cukai bersama dengan Satpol PP tidak menemukan rokok Ilegal di Toko Pak Tarigan,Menurut Tarigan di lakukan nya Razia karna menyebar nya isu pengedaran rokok Ilegal di lingkungan Masyarakat.Albert Sihotang. (REPORTER KAPARWIL SUMATRA UTARA MEDIA SWARA Ham Indonesia News Com -Bapak ISMAIL SITOMPUL ,SH,MH)
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Bersama Dengan Satpol PP Melakukan Razia Rokok Ilegal Di Pematang Siantar."