🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Aksi Damai Syarat Pengurusan SIM Di Makassar

Kasubdit Regident
AKBP Restu Wijayanto, S.Ik

Makassar, swarahamindonesianews.com

Gabungan masyarakat dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dirlantas Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (19/6/2024).

Dalam aksinya, para  pendemo yang membentangkan spanduk bertuliskan 5 poin keinginan mereka, berlangsung damai dan lancar di kawal oleh petugas kepolisian dari Ditlantas Polda Sulsel dan beberapa personil.

Pada kesempatan tersebut,  Dirlantas Polda Sulsel, yang diwakili Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.Ik menerima langsung dengan baik aspirasi dari Konfederasi SPSI  Makassar dan siap berdiskusi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut AKBP Restu,  Apa yang di lakukan kawan-kawan dari SPSI itu merupakan masukan yang sangat luar biasa. Namun dari aspirasi mereka itu,  perlu diketahui bersama bahwa Dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yg bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN dan selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” Sambung AKBP Restu.

Dijelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.

“Sehingga jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan, namun tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (Menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran.

Menurutnya, rencana Uji coba implementasi ini akan dilakukan  pada 7 Polda, yakni Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan NTT, yang akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024. Setelah itu akan dilakukan Analisa dan Evaluasi dari hasil ujicoba untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.(shami/Ys)

Posting Komentar untuk " Aksi Damai Syarat Pengurusan SIM Di Makassar "