Stop PHK Sepihak “ Bagi Pekerja Yang Kecelakaan,
Swara Ham Indonesia News, Com
Kecaman terhadap aksi PHK sepihak yang kadang dilakukan oleh para pengusaha tentu juga harus diperhatikan betul, berbagai alasan kadang merugikan para pekerja yang sejatinya telah loyal kepada para pengusaha dan perusahaan.
Aktivis Difabel, Abdul Rahman menyampaikan, semua buruh adalah pekerja rentan yang sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mencapai kesejahteraannya.
Ia mengatakan, setiap pekerja tentu menginginkan penghargaan dari perusahaan tempatnya mengabdikan diri. Namun, para pekerja tidak bisa memprediksi resiko dan kecelakaan saat bekerja bahkan kadang ada yang sampai harus kehilangan anggota tubuh,
“ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap dilakukan oleh para pengusaha,” ucapnya.
Menurutnya, jika merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sudah masuk kedalam kategori disabilitas mestinya tidak dilakukan PHK.
Lanjut Rahman, mereka mestinya tetap dipekerjakan namun sesuai dengan keadaan mereka, apalagi bagi mereka para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Hal itu harus diperhatikan betul oleh semua pihak mulai dari pemerintah hingga para pengusaha,” paparnya.
Posting Komentar untuk "Stop PHK Sepihak “ Bagi Pekerja Yang Kecelakaan,"