*SIAPA PELAKU PEMERKOSAAN & PENCABULAN YANG SEBENARNYA ?*
Swara Ham Indonesia News,Com,Soppeng 22 Mei 2023.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Wns yang memperhadapkan lelaki JM sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar untuk ke Sebelas kalinya pada hari Selasa (21/05) di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Agenda sidang kali ini masih mendengarkan Keterangan saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa. diantaranya Ibu Kandung, Saudara, Ipar dan Rekan Terdakwa serta Salah Satu Aktifis HAM yang diduga lakukan Pengancaman terhadap saksi dari JPU yakni Guru Korban.
Terkhusus 3 saksi yang hadir dipersidangan , majelis hakim tidak melakukan pengambilan sumpah, namun keterangannya wajib didengar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku karena ketiganya melekat hubungan darah/keluarga dengan terdakwa JM.
Kami hadirkan mereka untuk bersaksi yang mulia, karena merekalah saksi fakta yang berada di tempat dan waktu diduga terjadinya suatu pelanggaran hukum pidana.
untuk itu wajib kita dengarkan keterangannya walau tidak disumpah. ujar penasihat hukum terdakwa Abdul Rasyid, SH.
Dari keterangan ketiganya yang didengarkan dihadapan majelis hakim, mereka semua tidak pernah melihat anak yg disebut korban berada di Rumah terdakwa yang juga kediaman Ibu kandung dan tinggal bersama kakak terdakwa.
saya tidak pernah tinggalkan rumah, dan saat itu sedang turun hujan. sejak siang sampai petang, tak sekalipun anak (korban) itu berada di Rumah saya. makanya saya sangat heran kenapa bisa ada cerita dan tuduhan bahwa anak itu telah dicabuli dan digauli oleh terdakwa di dalam rumah yang saat itu juga ada kakak serta kemanakan terdakwa. sahut ibu kandung korban dengan nada yang penuh kesedihan.
Sementara saksi lainnya yakni rekan korban dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Membantah keterangan KORBAN yang keseringan tidak konsisten dan tidak jelas dalam mengucapkan kata,yang mana pada persidangan minggu lalu, Korban yang didampingi oleh Gurunya merangkap sebagai Pengarah kata dari Korban menyebut bahwa Pelakunya Merokok dan Minum Kopi serta Menggantung Kelambu sebelum melancarkan aksinya, dengan pengakuan Korban sendiri yang membuka pakaiannya.
Dari keterangan saksi korban, dibantah oleh Rekan terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa bukan perokok dan bukan peminum kopi. saya sudah berkawan lama dengan terdakwa dan terkadang kami menghabiskan waktu bersama, dan selama itu saya tak pernah melihat terdakwa menghisap Rokok dan Minum Kopi. ujar rekan korban dengan tegas.
Saya tahu alasannya kenapa dia tidak merokok dan tidak minum kopi, itu karena dia punya penyakit yang terkait dengan Paru-paru dan Jantungnya. sudah sangat lama penyakit itu dia idapnya.. tambah rekan korban dengan mempertanyakan kepada jaksa melalui majelis hakim kenapa tidak menghadirkan orang atau tetangga terdakwa yang juga saat itu tidak pernah melihat korban berada dirumah terdakwa.
Salah satu aktifis HAM yang dikenal banyak orang juga turut didengarkan keterangannya di persidangan, dimana dia mengatakan bahwa dari penelusuran saya di sekitar TKP, saya malah mendengar salah satu warga yang pernah diajak oleh ibu korban utk memberikan keterangan palsu di persidangan, namun ajakan itu ditolak.
Hal ini saya berikan edukasi dengan menjelaskan bahwa bagi siapa yang Memberikan Keterangan Palsu, itu dapat dihukum Penjara karena ada aturannya dalam Undang-undang, sambil saya membagikan Kartu nama saya kepada beberapa warga disana. Mungkin dari situlah, oleh salah satu Saksi yang pernah dihadirkan Jaksa malah mengira dan Menuduh bahwa saya telah Mengancam dan Menekannya hingga membuatnya sangat Takut hadir langsung di Pengadilan.
Dalam perkara ini, saya menyimpulkan bahwa baik lelaki JM dan anak MN, semuanya patut disebut sebagai KORBAN.
Yahh!!, mereka berdua Korban dari kelompok orang di acara hajatan yang melakukan GHIBAH hingga terjadinya Multitafsir dan Prasangka yang mengakibatkan lelaki JM menjadi Terdakwa atas Perbuatan yang Tak dilakukannya.
Sidang lanjutan kembali akan digelar pada pekan depan dengan agenda Mendengarkan keterangan Terdakwa JM.
"Jm mengaku siap untuk diambil keterangan oleh Jaksa & Hakim. saya akan tetap Menolak Dakwaan Jaksa karena saya tidak pernah melakukan suatu hal yang dituduhkan.
Jika mendengar kebiasaan pelaku seperti yang disebutkan korban, pastinya ada orang lain sebagai pelakunya, tapi malah menuduh saya yang melakukannya.
Insya Allah ada Hikmah dari Musibah yang menimpa saya. Mohon do'anya dari Keluargaku dan Teman-temanku" Sahut terdakwa sambil menaiki kendaraan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan.(Ul.SHI)
Posting Komentar untuk "*SIAPA PELAKU PEMERKOSAAN & PENCABULAN YANG SEBENARNYA ?*"