🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

KASUS DUGAAN SEKSUAL TERDAKWA JML DAN KORBAN YN ADALAH KORBAN HOAX.

 Swara Ham Indonesia News, Com, Soppeng 21 Mei 2024.

      Sidang ke 11 kasus dugaan pelecehan seksual (persetubuhan) atas nama terdakwa Jml dengan dugaan korban YN  memasuki  Babak baru.

       Berapa tidak ,Pada sidang tersebut, penasihat hukum dari Cita Keadilan terdakwa kembali menghadirkan saksi a de charge yang merupakan saksi alibi dan saksi yang mengetahui kebiasaan korban Y alias M sebelum peristiwa yang dituduhkan kepada Terdakwa.

5 saksi yang dihadirkan oleh Penasihat hukum terdakwa adalah H orang tua terdakwa , R saudara terdakwa , A ipar terdakwa dan dua orang lainnya  yang mengetahui perilaku korban dan seorang lagi adalah pemerhati hak asasi manusia AB

Ibu terdakwa bernama H. Dalam kesaksiannya menerangkan jika mendengar ada tuduhan kepada anaknya sekitar 5 hari setelah peristiwa yang dituduhkan, dimana waktu yang dimaksud adalah sesaat menjelang acara di aqiqah perempuan S. 

 Menurutnya tidak mungkin anak saya melakukan perbuatan itu karena, waktu dan tempat yang dimaksud (sesuai pula dalam BAP dan dakwaan), saya sedang bersama dengan anak saya, dan cucu saya sebanyak 4 orang. Terdakwa pada waktu itu mulai setengah dua belas (11.30) sampai setengah enam (17.30) ada di rumah bersama anak anak. Keterangan mana bersesuaian dengan saksi sebelumnya bernama N dan R pada persidangan sebelumnya yang menerangkan jika pada waktu peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa kami justru bersama sama makan mangga di kolom rumah, yang kemudian  naik ke rumah karena gerimis, selanjutnya istirahat di rumah, dimana saksi menerangkan sedang baring di depan televisi sedangkan terdakwa duduk di kursi belakang saksi.

Ibu terdakwa dalam kesaksiannya juga menerangkan jika mendapat informasi dugaan persetubuhan itu dari salah seorang anaknya pada hari Senin, sekitar 5 hari setelah peristiwa yang dituduhkan oleh korban. Pada saat itu sedang makan bersama terdakwa dan pada saat terdakwa selesai makan disampaikan oleh Saudaranya jika ada berita soal kamu (terdakwa ) melakukan persetubuhan dengan perempuan YN, maka spontan terdakwa waktu itu berdiri dan langsung menelpon ayah dari korban, namun menurut saksi tidak diangkat, seperti pula keterangan saksi RH (Saudara terdakwa), sehingga beberapa saat setelah menelpon dan tidak di angkat maka terdakwa bersama ibu (saksi) dan dua saudaranya ke rumah orang tua korban, namun orang tua korban kurang respon, sekalipun sesekali ada kalimat dari keluarga korban kalau mendengar cerita orang.

Bahwa keterangan saksi ibu Terdakwa bersesuaian dengan keterangan saksi RH yang juga berada bersama terdakwa pada waktu yang dituduhkan oleh korban sebagaimana pula dalam BAP dan dakwaan. Membantah keras jika saudara saya melakukan persetubuhan, oleh karena dia sedang bersama dengan orang tua dan saudara saya.

Dan tidak benar jika di depan televisi ada kelambu sebagaimana tuduhan korban, dan tidak pula kalau terdakwa seorang perokok dan peminum kopi. Karena terdakwa pernah sakit.

Sementara saksi A ipar terdakwa mengaku pernah mengupayakan upaya damai dengan alasan tidak ada peristiwa, apalagi korban memiliki perilaku yang tidak wajar, sering angkat sarung laki laki, sering gosok gosok alat kelamin. (Mister v),  dan itu dilakukan sebelum peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa. Keterangan yang sama juga diterangkan oleh saksi  M yang menerangkan saksi ada pada saat peristiwa dimana korban bercerita kepada orang orang di rumah perempuan Sida, namun saksi tidak melihat ada yang ribut atau hal hal yang aneh. Justru yang aneh bagi saksi kenapa justru orang yang mengetahui cerita awal ketika korban Y (M) bercerita atau diwawancara kurang lebih 5 orang tidak ada yang mau jadi saksi antara lain Hj.dan S ,justru ambil  saksi yang lain. Lagi pula yang berkembang adalah hanya cerita cerita yang hanya mencocokkan dari kalimat kalimat terdakwa dan kalimat 'ci ku'. dan anehnya menurut saksi lagi adalah anak itukan tidak normal, sering mempertontonkan auratnya dan sering.menggoda laki laki, dan jika tidak digubris kadang mengeluarkan kata "Oppo co" yang artinya besar kemaluan mu.

Berikut Saksi selaku pemerhati  HAM Andi Baso Petta Karaeng yang juga Pimpinan Human Rights and Indonesian People Economic Foundation (Lembaga Hak Asasi Dan Ekonomi Rakyat Indonesia) berpendapat berdasarkan hasil investigasinya ke berbagai pihak bahwa baik terdakwa maupun Korban adalah korban Hoax dari orang orang yang tidak bertanggung jawab.Selain itu memang kasus ini diduga keras tidak pernah terjadi apalagi tidak ada  saksi fakta yg mengarah pada persoalan yg digelar selama persidangan pungkasnya.

Seperti pada berita sebelumnya bahwa terdakwa dituduh melakukan pelecehan seksual persetubuhan pada hari Rabu tanggal 15 November 2024 setelah Azhar atau sekitar pukul 16.00 di rumah terdakwa yang dilakukan terhadap korban Y alias M, yang merupakan anak disabilitas, dimana sekarang masih sekolah di sekolah Luar biasa (SLB) di sebuah sekolah di kabupaten Soppeng.

Namun sampai berita ini diturungkan tidak ada satu saksi yang melihat dan mengetahui pernah naik ke rumah terdakwa apalagi melihat perlakuan dari Terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya terungkap jika ternyata korban tidak bisa membedakan warna warna, tidak bisa menyebut secara benar sebuah obyek, dan selalu menyatakan sesuatu yang terbalik atas sebuah keadaan, kata Abdul Rasyid SH CPL (penasihat hukum terdakwa)


Posting Komentar untuk "KASUS DUGAAN SEKSUAL TERDAKWA JML DAN KORBAN YN ADALAH KORBAN HOAX. "

https://drive.google.com/file/d/1el9CLvUzGxK2gPhL-rMffZelXnrYr6ii/view?usp=drivesdk