🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

DUGAAN TERJADI TILANG BODONG DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHAN BATU UTARA ,POLDA SUMUT.

 Swara Ham Indonesia News,Com Labuhan Batu Utara 31 Mei 2024.

DIDUGA KERAS PERSONIL SATLANTAS  POLRES  LABUHAN  BATU UTARA , POLDA SUMATRA UTARA , PANGKAT AIPDA  A ,MTD TILANG MOBIL TRONTON DK BK 9694 BC DENGAN  DENDA TILANG DI MINTA  Rp 250,000 DENGAN ALASAN MATI PAJAK....



Berikut foto copy denda tilang mobil tronton tersebut foto diatas.


Sumatra Utara Aek Natas ,Supriono  26  Tahun Warga  Pinang Awan  Kecamatan Torgamba  Kabupaten Labuhan Batu Selatan  ,mengungkapkan Super Truk Tronton Nomor Polisi BK  9694 BG  Di Tilang Oleh oknum  Personil  SatLantas Polres Labuhan Batu Utara , Pada Hari Jum'at Pukul 07, 30 ,Wib Di Jalan sum Aek Natas  Pamingke  Labuhan Batu  Utara  dengan alasan di denda   Oleh Personil Satlantas Polres Labuhan Batu  Utara .Menurut Supriono selaku supir mobil tronton tersebut bahwa dirinya dimintai sejumlah Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) oleh oknum  yg terlihat  ber Pangkat Aipda A , MTD  Untuk Bayar Tilang, Kata Personil Satlantas Polres Labuhan Batu Utara .Masih keterangan Supriono Memperjelas  Soal Di Tilang Mobil Tronton Yang  di Kemudikan Kepada   Personil Satlantas Pangkat Aipda A MTD ,Apa Kesalahan Saya pak,  sedangkan Mobil Truk Tronton  Yang Saya kemudikan  dilengkapi surat surat seperti Sim   BII Umum, STNK Ada Surat Surat Lengkap "Katanya.

Personil Satlantas Polres Labuhan Batu  Utara, Oknum  Aipda A MTD Tetap Saja Bertahan Mengatakannya kepada  Supriono, "Tetap Ada Salahnya", Salahnya Pajak Mobil Truk Tronton  Yang Di Kemudikan  Supriono Mati.. Pajaknya..Tetapi Di Dalam Buku Tilang Tidak  Tertera, Apa Salah Dan Pasal Berapa Yang Di Langgar Supriono pengemudi Mobil Tronton.Kemudian  Supriono Tiba Tiba diberi surat Tilang dengan no.rekening PRIPA 22955002693882. Masih kata Supriono Menduga Apa Ini Betul Rekening Vripa Yang Sebenarnya," Cetusnya.

 Dengan keraguan Supriono Tetap Menduga Ini Tidak Benar rekening  Vripa Yang Sesungguhnya Dan Ini diduga keras Rekening  Pribadi pungkasnya.

Karena itu, Supriono  Berharap Kepada Kabid Propam Polda Sumatra  Utara Agar Secepatnya  Kabid Propam  Polda  Sumatra Utara dapat menindak lanjuti  secara Tegas Kepada Oknum Personil Satlantas Polres Labuan Batu  Utara yg diduga bertindak  tanpa prosedur sebenarnya.(Ismail Sitompul,SH,MH,(SHI).


Posting Komentar untuk "DUGAAN TERJADI TILANG BODONG DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHAN BATU UTARA ,POLDA SUMUT."