🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Ditlantas Polda Sulsel Latih Penegakan Hukum Lalin


Makassar (swarahamindonesianews)

Dalam Rangka meningkatkan Kwalitas Peyidik guna Mewujudkan Polantas yg Profesional dan Presisi Ditlantas Polda Sulsel melaksanakan Pelatihan Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Jalan Over  dimensi dan Over Loading  Pada tanggal 30 s/d 31 Mei 2024 bertempat di Aulabiru Biru Ditlantas Jl.AP Petarani Makassar,

Dalam Sambutan  Dirlantas Polda Sulsel Dr.I MADE AGUS PRASATYA S.I.K M.Hum, Pada Acara Pembukaan Pelatihan yang dibacakan Wadirlantas Polda Sulsel Mengatakan Bahwa ada tiga Komponen terjadinya lalulintas dan   Permasalahan timbulnya Kecelakaan Lalulintas  yaitu Manusia sebagai Pengguna, Kendaraan dan Jalan.

Ketiga Komponen ini  Saling beriteraksi dalam pergerakan, Kendaraan yg memenuhi Persyaratan  Kelaikan dikemudikan oleh Pengemudi  memgikuti   Peraturan Lalulintas yg ditetapkan Berdasarkan Peraturan Perundangan2an  melalui Jalan yg memenuhi persyaratan Geometrik.

Data Kecelakaan Lalulintas selama 3 Tahun Terakhir  20221 s/d 2024 di Provinsi Sulsel  sebanyak 20.807 Kasus atau Rata Rata setiap Tahunya 6935 Kasus Laka Lantas dengan Korban Meninggal Dunia Setiap Tahun 1040 orang  atau Rata Rata setiap Minggu 20 orang dan Perhari terdapat 3 Korban Meninggal Dunia.

Dari Faktor terjadinya Kecelakaan Lalulintas memberikan Kontribusi sebanyak 2109 Kasus atau sekitar 10.1% dengan Peyebab faktor tidak Berfungsinya Rem 697 Kasus, Lampu yg tidak berfungsi  563 Kasus, dan Kemudi tidak berfungsi  Sebanyak  319 Kasus.

Sedangkan dari 34.415 Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalulintas terdapat 1788 melibatkan Tipe Kendaraan Truk atau 5,2 % Menempati Posisi ketiga setelah Sepeda Motor dan Mini Bus, Namun Perlu dipahami Fatalitas Korban yang ditimbulkan Sangat Tinggi dibandingkan dengan Tipe Kendaraan  Lainya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel selaku Ketua Panitia AKBP AMIN TOHA Mengatakan Dalam Pelaksanaan Pelatihan Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Over loading dan Over Loading diikuti oleh 56 Personil Ditlantas Polda Sulsel dan Polres Jajaran Polda Sulsel dengan Menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPTD Kelas 2 Sulsel,Dinas PUPR Provinsi Sulsel,Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel,Ditreskrimum Polda Sulsel dan Ditlantas Polda Sulsel.

Para Narasumber dari Instansi  dan stakhorder Terksit telah Memberikan berbagai Sumbangsih Pemikiran, Saran Masukan  sebagai Solusi dan Referensi  sebagai Bekal dalam Implementasi Proses Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Jalan  di Wilayah Sulawesi Selatan.(Shami)

Posting Komentar untuk " Ditlantas Polda Sulsel Latih Penegakan Hukum Lalin"