DAKWAAN JPU KEJAKSAAN NEG. WATANSOPPENG DAN HASIL PENYIDIK RESKRIM POLRES SOPPENG DIDUGA KERAS"TIDAK CERMAT"DALAM KASUS PELECEHAN DAN PEMERKOSAAN".
Swara Ham Indonesia News, Com, Soppeng 8 Mei 2024.
Jamaluddin alias Jama Bin Palamai dengan No.Reg.Perkara PDAM.PDM-9/TPUL/SOPPE NG/2/2024 berkomentar kalau dirinya ditahan sejak Desember 2023 hingga kini harus mendekam di penjara tanpa perbuatannya yang sudah kesepuluh kalinya bersidang ", dan ia berharap Majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa yg dianggap tuduhan tidak berdasar itu. Lanjut bincang bincang dengan Swara Ham Indonesia News, Com dibalik jeruji besi Pengadilan Negeri Soppeng , Jamaluddin membeberkan kalau semua saksi yg dihadirkan JPU ( jaksa penuntut umum ) dikatakannnya tuduhan pemerkosaan dan pelecehan yg didakwakan itu mulai di kantor Polisi ke Jaksa hingga kehadapan Majelis Hakim itu adalah bermula dari pelaporan tidak berdasar dan palsu yg pada akhirnya kita masuk bui dan merepotkan /mempermalukan keluarga besar kami ucapnya kesal.
Dakwaan JPU kepadanya termasuk penyidikan Polisi yang diduga keras tidak cermat yang merugikan diri terdakwa itu sebenarnya bersumber di suatu pesta Hakekah anak tak jauh dari rumah terdakwa Jama di Cabenge pada tgl 15 November 2023 yg sungguh penuh rekayasa dan tidak dapat diterima dg akal sehat,yang bukan hanya merugikan terdakwa tetapi juga merugikan pihak korban Yuni Hapsare cs yg mungkin saja perempuan Yuni cs tidak pernah terjadi pemerkosaan dan pelecehan atas dirinya ,dan kemudian cerita hoax yg viral ditengah masyarakat dipaksakan menjadi kasus atau setidaknya disebut membuat "laporan palsu".Laporan polisi no. LP/B/279/XI/2023/SPKT/Polres Soppeng atas nama Pelapor perempuan Maintang cs. Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan yg dialamatkan kepada Jamaluddin alias Jama Bin Palamai akhir akhir ini semakin santer dibicarakan oleh masyarakat di Cabenge Kecamatan Lilirilau Kab. Soppeng.
Betapa tidak, menurut beberapa sumber yg minta namanya dirahasiakan melihat mobil yg diduga keras milik JPU disekitar rumah Korban Yuni cs yang konon masih memerlukan tambahan beberapa org saksi diluar saksi saksi yg ada di BAP penyidik Polri. Bahkan menurut sumber saksi berinisial N dijemput langsung oleh oknum penegak hukum ke pengadilan untuk bersaksi, dan hal Ini tidak lazim terjadi yg menjadi tanggapan miring oleh berbagai sumber dari pelaku penegakan hukum. Bahkan salah satu tetangga dan sekampung di Cabenge menyebutnya pihak korban mengajak beberapa org bersaksi untuk membuat kesaksian kalau anaknya dilecehkan dan diperkosa ,namun org yg diajak itu menolak dan marah KARENA disuruh berbohong.Sementara warga disekitar kampung terdakwa Jamaluddin menjelaskan bahwa Jamaluddin orangnya baik dan tidak neko neko justru sebaliknya yang kami tahu perempuan Y yang mengaku korban itu diketahuinya org tidak waras sejak anak anak kecil hingga saat ini dan dirinya serta banyak org siap bersaksi jika diperlukan.
Kejadian yg dianggap tidak lazim tersebut oleh salah satu keluarga Hakim yg terkenal di Makasar mengatakan, tak masalah JPU menghadirkan beberapa saksi diluar saksi yg ada di BAP sepanjang saksi mengetahui secara langsung terkait perkara. Tetapi kalau JPU hanya memperbanyak saksi dengan keterangan mendengar cerita dari orang lain di suatu acara keramaian, itu sama saja "bohong dan hanya akal akalan JPU " Dalam membentuk kesempurnaan kriminalisasi terhadap terdakwa. Dan menurutnya lagi keluarga berharap kiranya Majlis Hakim Memanggil Penyidik untuk dimintai keterangannya sehubungan penyelidikan dan penyidikan yang tidak pernah di konfrontir para pihak dan tidak ada reka ulang perkara ditempat kejadian yg dimaksud.
Perkara pelecehan dan pemerkosaan terdakwa Jamal dengan kuasa hukumnya Abd. Rasyid SH Cita Keadilan Soppeng membenarkan pihak Jaksa mengambil saksi diluar BAP yang sebenarnya tidak lazim dan tidak etislah. Sisi lain ada dua org saksi di BAP produk penyidik Polres Soppeng sepertinya JPU enggan menghadirkan saksi tersebut walau kuasa hukum terdakwa telah meminta ke Majlis Hakim kiranya dihadirkan kedua org saksi yg dimaksud. Sebenarnya mulai eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum Jama hingga kehadiran beberapa saksi JPU sangat mungkin diragukan oleh Majlis Hakim. Kata Abd. Rasyid SH, mari kita simak Azas "In Dubio Pro Reo" Jika Hakim Ragu Ragu mengenai sesuatu hal dalam perkara, maka haruslah diputuskan hal hal yg menguntungkan terdakwa. Dan ingat bahwa "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum seorang yg tidak bersalah" Pungkasnya.
Mulai dari tuduhan menjadi tersangka hingga terdakwa dihadapan Majlis Hakim, Terdakwa Jamal didakwakan diduga melakukan Pelecehan dan pemerkosaan pada jam 4 sore (Wita) tertanggal 15 November 2023 dirumahnya sendiri, padahal waktu itu mulai jam 12 siang sampai malam Jamal tidak keluar rumah bersama ibunya dan saudara perempuannya serta kemanakan dan tidak ada satupun yg liat dalam rumah terdakwa yg namanya perempuan Yuni cs pada hari kejadian yg dimaksud dalam BAP penyidik Polres Soppeng. Selanjutnya Pimpinan Umum Swara Ham Indonesia News,Com konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Soppeng tentang dua orang saksi JPU yg enggan Jaksanya menghadirkan dipersidangan dan justru memanggil saksi diluar BAP. Singkat dijawab sebaiknya tanyakan Saja ke JPU, yang jelas tugas kami sudah selesai, andainya tidak lengkap berkas dari penyidik ,sudah pasti dikembalikan pungkasnya. Monitor berita selanjutnya di SHI.
Di sinilah kami bs mnilai bahwa jabatan bs mempermainkan hukum, kami rakyat kecil harus siap menghadapi segala kemungkinan... Ternyata kt bs d hukum berdasarkan katanya...
BalasHapus