🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

TUDUHAN PELECEHAN/PERSETUBUHAN, KEADILAN ADA DITANGAN MAJLIS HAKIM PENGADILAN NEG.SOPPENG.

 Swara Ham Indonesia News, Com, Soppeng 02 April 2024.

Buntut tuduhan Pelecehan /Pemerkosaan kepada terdakwa Jamaluddin semula berkembang di rumah Sida cs tepatnya pada acara hakekah di Cabbeng dalam Kelurahan Cabenge Kec. lilirilau, Kab. Soppeng.

          Saudara perempuan Jamaluddin tak menyangka nasib buruk dari tuduhan keji menimpa kakaknya dengan tetesan air mata yg menyedihkan dibalik jeruji besi,sambil menyemangati kakaknya" berdoalah kak , Tuhan itu tidak buta semoga Hakim wakil Tuhan  memberikan keadilan yg seadil adilnya ".

           No Reg.Perkara PDAM.PDM-9/TPUL/SOPPE/02/2024, Jamaluddin alias  Jama Bin Palamai  Eksepsi Pengacara dari Tim Pembela  Cita Keadilan dan Jawaban  Jaksa Penuntut Umum berakhir dengan putusan selah .Pada tanggal 02 April 2024 Majlis hakim telah membacakan putusan selah dengan perkara tersebut dilanjutkan persidangan nya pada tanggal 17 April 2024. Putusan selah ini Ketua Majlis Hakim menjelaskan kepada terdakwa Jamal bahwa putusan ini tidak menyebut Jamal bersalah,melainkan perkara ini akan dilanjutkan katanya meyakinkan terdakwa. 

Keluarga besar Jamaluddin yakin seyakin yakinnya korban gossip yang semula cerita hoax pada acara hakikah tetangganya hingga jadi perkara pidana yg sangat tidak masuk akal sehat ujarnya.  

Terus terang sejak Jamal jadi tahanan Polres hingga ke rutan  sampai kapanpun, kami sekeluarga silih berganti membesutnya,andainya perbuatan Jamal itu benar, malu dong kita hadir  rombongan seperti  ini di Pengadilan oleh perbuatan memalukan yang dituduhkan itu dengan nada geram. 

        Sumber dari adik kandung terdakwa Jamal berkisah panjang lebar yang sesekali mengurai air matanya menjelaskan bahwa semula cerita yg sudah bercabang bertangkai ini di  rumah "Sida cs" Yang kebetulan ramai orang pada acara hakikah sehingga dengan muda cerita kosong itu berkembang biak kemana mana dan sampai ke telinga Ibu Korban dan diketahui oleh Suaminya lalu cerita hoax ini di Laporkan ke Polres Soppeng. Enam hari kemudian setelah issue viral kemana mana barulah Ibu Jamal dan saudaranya tau kalau ada kejadian yg menurutnya dipojokkan oleh cerita yg dianggapnya tidak bertanggung jawab itu. Oleh tertuduh Jamal bersama Ibunya bernama Hani serta Ima dan Murni mendatangi orang tua Yuni yg diduga dilecehkan, pada hari Senin tgl 20 November 2023 berkunjung kerumah korban Yuni cs. Kehadiran mereka untuk mencari tau kebenaran kejadian yg sedang viral itu, ternyata tidak direspon baik oleh orang tua korban Yuni cs dengan tetap mengakui anaknya Yuni bukan orang bodoh dan percaya apa yg dialami anaknya tidak bohong dan  melaporkan kejadian itu. 

          Menurut laporan  Maintang Bte Langkasa Orang tua Yuni cs  selaku dugaan jadi korban pelecehan/persetubuhan konon terjadi pada tanggal 15 November 2023 hari Rabu jam 4 sore. 

           Hal ini dibantah keras oleh ibu dan saudara terdakwa Jamal, bahwa kejadian pelecehan /persetubuhan antara terdakwa  dan korban pada hari rabu jam 4 sore itu adalah " laporan palsu". Betapa tidak, menurut beberapa saksi bahwa pada hari dan waktu tersebut dalam rumah terdakwa ada Hani, Nelis, Murni dan Jamal dari jam 12 hingga malam tidak keluar rumah yg pada waktu itu juga hujan katanya. 

         Sungguh ironis, hanya tuturan kata yg tidak jelas oleh yg diduga Korban Yuni cs karena memang tergolong anak disabilitas langsung diartikan ke hal hal negatif yang sesungguhnya tidak demikian oleh berbagai pihak dengan nada kesal. 

Sumber dari Kasat Serse Polres Soppeng mengaku ada dua alat bukti cukup dan ditambah Visum dan keterangan Ahli. Sisi lain Kuasa Hukum Abd Rasid SH dalam pembelaannya menyebut kalau kasus ini tidak pernah dikonfrontasi dan visum  yang menurut dokter tidak menemukan adanya peristiwa kekerasan seksual dengan luka lama termasuk saksi ahli dipertanyakan kebenarannya.Yang pasti harapan keluarga besar Jamal diharapkan Keadilan ada ditangan Majlis Hakim. Monitor berita selanjutnya.... Red. SHI. 

        

1 komentar untuk "TUDUHAN PELECEHAN/PERSETUBUHAN, KEADILAN ADA DITANGAN MAJLIS HAKIM PENGADILAN NEG.SOPPENG. "

  1. Pada akhirx kebenaran akan terungkap... Jgn biarkan kriminalisasi trus terjadi...

    BalasHapus