PEMILIK SAWAH ANDI MURNI SUDAH DIJUAL ,BELAKANGAN MUNCUL AKTA HIBAH ,PEMBELI SEATAS NAMA TAPENG TUNTUT DIKEMBALIKAN UANGNYA.
Swara Ham Indonesia News,Com Soppeng 24 April 2024
Gugatan Andi Nurhadi 48 tahun melalui kuasa hukumnya Mahmud ,SH,MH dan A.Sainal W,SH melawan Andi Tumbeng 62 tahun dengan kuasa hukumnya Mappasessu,SH.
Perkara objek gugatan Penggugat sebidang tanah sawah milik Andi Murni yg telah dijual ke atas nama Tapeng seluas 4.391 meter persegi yg terletak di Madello Desa Marioriaja Kec.Marioriwawo ,Kabupaten Soppeng.
Ironisnya tanah sawah tersebut yg dibeli Tapeng dengan harga Rp 320.000.000.( tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari A.Murni ternyata tidak dapat dikuasainya selama ini,sehingga timbul banyak kerugian atas dirinya oleh perbuatan tergugat secara " melawan hukum".Menurutnya lagi memang aneh karena tergugat A.Tumbeng cs mengaku menguasai tanah sawah tersebut dengan dalih memiliki surat keterangan Hibah yg ditanda tangani oleh Kepala Desa setempat pada tanggal 27 Januari 2020.Berikut keterangan Penggugat yang juga termasuk pewaris Andi Murni bahwa surat hibah tersebut telah dibatalkan oleh pemberi kuasa pada tgl 10 Juni tahun 2021. Selanjutnya kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa setelah pembatalan tersebut ,nanti 28 Januari tahun 2022 terjadilah jual beli antara Andi Murni dengan Tapeng dengan harga sebesar Rp 320.000.000. dan pada tgl 03/01/2022 Andi Murni meninggal dunia.
Oleh perkara tersebut pemilik uang pembeli sawah sengketa tersebut berharap dikembalikan uangnya termasuk kerugian yg diderita selama dua tahun belakangan ini ungkapnya.Berikut harapan penggugat pada sidang kesimpulan dan putusan kiranya Yang Mulia Majlis Hakim dapat memenuhi permohonan Penggugat yg seadil adilnya.(A.Sainal W,SH)
Posting Komentar untuk "PEMILIK SAWAH ANDI MURNI SUDAH DIJUAL ,BELAKANGAN MUNCUL AKTA HIBAH ,PEMBELI SEATAS NAMA TAPENG TUNTUT DIKEMBALIKAN UANGNYA. "