Anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa, SH, MH, resmi. Bergelar doktor di bidang Hukum. Supriansa mempertahankan
Swara Ham Indonesia News,Com,Jumat, 26 April 2024
Anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa, SH, MH, resmi. Bergelar doktor di bidang Hukum. Supriansa mempertahankan
disertasinya dengan judul penelitian “Esensi Restoratif e Justice dalam Pembangunan Hukum Indonesia”.
Dalam pembuka materinya, anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI ini memberikan per cerminan atas ketertarikan yang mendalam terhadap konsep Restoratif Justice (RJ) dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia.0 Kontribusi yang diharapkan dari disertasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penegakan hukum di
negara ini.
Sebagai anggota DPR yang telah menyelesaikan program doktor dengan topik RJ, Supriansa juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan keberadaan UU Restoratif Justice sebagai bagian.
.dari tugasnya dalam menciptakan hukum yang lebih baik dan lebih manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posting Komentar untuk "Anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa, SH, MH, resmi. Bergelar doktor di bidang Hukum. Supriansa mempertahankan"