🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

PENASIHAT HUKUM 'CITA KEADILAN' LAYANGKAN NOTA KEBERATAN ATAS DAKWAAN JAKSA KEPADA JAMALUDDIN.cs DENGAN TUDUHAN PELECEHAN /PEMERKOSAAN DI KELURAHAN CABENGE LILIRILAU SOPPENG.

 Swara Ham Indonesia News,Com .Soppeng 19 Maret 2024.

         Sejak akhir Desember 2023 tersangka Jamaluddin alias Jama Bin Palamai jadi tersangka hingga kini jadi terdakwa pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Soppeng.

      

      TERDAKWA JAMALUDDIN SELAMA INI               MEMBANTAH KERAS PERBUATAN                         PIDANA YANG DIDAKWAKAN.

     Berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum'Cita Keadilan Soppeng' tertanggal 13 Maret 2024 bertindak untuk dan atas nama terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMA Bin PALAMAI.                   Pada sidang kedua ini dg sidang  tertutup pihaknya ajukan Eksepsi atas beberapa hasil pemeriksaan yg perlu di kritisi baik hasil pemeriksaan penyidik  kepolisian hingga ke Dakwaan Kejaksaan Negeri Soppeng. Tahap persidangan ini pihak lawyer  dapat mengajukan KEBERATAN atas Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-09/TPUL/SOPPE/02/2024, tertanggal 29 Februari 2024

Isak tangis ibu Hani melihat anaknya dibalik jeruji besi sambil berdoa agar anaknya lepas dari dakwaan jaksa. 
Lebih baik menghukum seribu orang yg bersalah dari pada menghukum seorang yg tidak bersalah, itulah doa dan harapan keluarga terdakwa kiranya perpanjangan tangan Tuhan di Bumi ini dapat memutuskan dengan se-adil adilnya. 


        Abdul Rasid ,SH kepada Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Swara Ham Indonesia News,Com,bahwa pihaknya berupaya melakukan perlindungan dan memberikan nota keberatan atas proses hukum yang dialami kliennya dengan tuduhan pelecehan / pemerkosaan atas nama Jamaluddin.Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah memenuhi rasa keadilan yg menjadi Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Deklarasi  Universal HAM pasal 14 (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah di ratifikasi menjadi UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan International  Covenant on civil and political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), Pasal 27 (1), Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.

         Menurutnya lagi bahwa hal ini dilakukan dengan harapan pihak penegak hukum dan Hakim perpanjangan tangan Tuhan di Bumi ini dapat menelaah masalah yg sangat mungkin terjadi kekeliruan penerapan hukumnya untuk diketahui oleh Majlis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya Keadilan sebagaimana semboyan yang dijunjung  bersama yakni Fiat Justitia Ruat Caelum.

          Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap TIDAK BERSALAH sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, oleh karenanya Surat Dakwaan menjadi dasar penting hukum untuk diuji berdasarkan hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu bersama Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum.Berikut penjelasan  Abd.Rasid SH uraian verbal tindak pidana yg diduga dilakukan terdakwa berdasar bahan dan fakta baru kemudian ditarik kesimpulan dari hasil pemeriksaan penyidikan di Polres Soppeng dimana terdakwa sejak awal penyidikan membantah keras atas tuduhan tindak pidana kepada diri Jamaluddin cs.

       Selanjutnya beberapa sumber yang layak dipercaya menyebutkan kasus yang dialamatkan kepada terdakwa Jamaluddin cs ini penuh tanda tanya kalau terdakwa itu konon korban "Sulle lempa"  Pepata bahasa Bugis ( ganti pikulan) yang artinya perbuatan orang lain yg dipikulnya jamal,  dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain bukan terdakwa Jamaluddin cs. 

         Seirama penjelasan Jamaluddin cs dibalik jeruji besi kepada Andi Baso Petta Karaeng, menerangkan bahwa dirinya selama proses hukum tidak pernah mengakui perbuatan yg di dakwakan karena menurutnya hal terlarang itu tidak pernah dilakukan. Kemudian ia juga mengaku pada  waktu kejadian sesuai laporan atas kejadian terhadap "korbanYuni Cs"ia tidak kamana mana melainkan tetap berada dalam rumah bersama ibunya Hani dan saudara perempuan Nurmi serta kemanakan Belli, lagi pula Yuni cs tidak ada kerumah saat itu seharian hujan dan memang korban tidak pernah kerumah. Sumber SHI yang juga tidak bersedia ditulis namanya mengaku ,tau kalau anak itu sudah berapa orang yg "mau dikorbankan", dengan tuduhan sama,yang jelas diragukan keputusan penyidik jadikan Jamal sebagai tersangka yg kini jadi terdakwa. Hal ini bisa saja Cita Keadilan ajukan nota keberatan atas hasil pemeriksaan visum yg tidak jelas, kedua pelapor dan terlapor tidak di komprontir, ketiga saksi saksi dari orang tua korban dan dua lainnya sepertinya  "terkesan ngaur" Dan keempat dua saksi korban mengaku tidak melihat ada di rumah Jamal cs. Kemudian tim ahli pisikologi dari pihak penyidik dipertanyakan, jangan jangan korban Yuni cs punya kelainan jiwa. 

         Lain pula temuan sumber tim investigasi SHI bahwa korban Yuni cs itu sebenarnya sudah 20 tahun umurnya dan tidak termasuk dibawa umur yang perlu penyelidikan lebih lanjut. Ironisnya Korban selama ini memang sangat dekat dengan laki laki oleh karena itu kata sumber diduga ada Jamal lain atau org lain yg selama ini dekat dengan Y cs. 

         Berikut Sumber dari Ridwan Farrel Kasat Reserse Polres Soppeng saat diminta tanggapannya oleh Swara Ham Indonesia News Com tentang adanya Nota keberatan 'Cita Keadilan'atas dakwaan Jaksa yang  bermuara dari hasil Penyidikan penyidik Polres Soppeng antara lain, Diragukan nya hasil visum korban,Saksi saksi  korban saat kejadian yg terkesan "ngaur"dan Dokter ahli juga diragukan keahliannya serta hal lainnya, termasuk mengapa berkas perkara terlalu lama bolak balik ke Kejaksaan? 

          Dengan santai menanggapi bahwa penasihat hukum itu tentu saja membela kliennya, lagi pula ada pun berkas perkara menyita dengan waktu tiga bulan ,karena tahap II memang Jaksa extra hati hati membuat dakwaan dan persiapan selanjutnya ke Pengadilan ujarnya. 

            Akhir kata tim pengacara Jamaluddin cs melalui nota keberatannya berharap Majlis Hakim dapat mengabulkannya dan membebaskan Jamaluddin cs demi hukum. 

Red. Monitor SHI. 




Posting Komentar untuk "PENASIHAT HUKUM 'CITA KEADILAN' LAYANGKAN NOTA KEBERATAN ATAS DAKWAAN JAKSA KEPADA JAMALUDDIN.cs DENGAN TUDUHAN PELECEHAN /PEMERKOSAAN DI KELURAHAN CABENGE LILIRILAU SOPPENG. "