🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

KASUS PERKOSAAN/PELECEHAN ,PENASIHAT HUKUM KEBERATAN, JAKSA TANGGAPI EKSEPSI DI PENGADILAN NEG .SOPPENG.SELASA 26/03/2024.

 Swara Ham Indonesia News,Com ,Soppeng 26 Maret 2024.

        Kasus dugaan pemerkosaan/pelecehan di Cabenge Lilirilau Kab.Soppeng yang dilaporkan pihak korban Bulan Desember 2024 lalu telah bersidang ketiga kalinya di pengadilan Neg.Soppeng.

Pekan kemarin Penasihat hukum Jamal dari Cita Keadilan yg dipimpin langsung oleh Abd.Rasid,SH mengajukan nota keberatan.

Keberatan mana yang dimaksud  bahwa sebagai keberatannya hanyalah tentang formalitas surat dakwaan.Menurutnya segala uraian keberatannya dalam rangka menguji kecermatan ,kejelasan ,dan kelengkapan surat dakwaan dan sama sekali tidak membahas pokok perkara .Hal dimohon kepada Jaksa Penuntut Umum kiranya tidak  menghindari dari kewajiban yg mengacu pada hukum acara tegasnya. 

      Oleh karena itu,fakta fakta yg telah diuraikan dalam nota keberatannya pekan kemarin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum.Kedua Dakwaan Jaksa tidak jelas ,tidak lengkap dalam menentukan Tempus delicti sehingga  surat dakwaan Jaksa tidak dapat diterima dan harus dinyatakan batal demi hukum.Masih keterangan Pembela Cita Keadilan yang menurutnya terdakwa Jamal berdasarkan pasal 143 ayat (3) UU hukum acara (KUHAP),mengajukan  permohonan kepada Majlis Hakim Pengadilan Neg.Watan Soppeng  yg memeriksa ,mengadili  dan memutus perkara aquo untuk menerima dan mengabulkan keberatan dari tim pembela Jamaluddin alias Jama Bin Palamai seluruhnya.

Dengan keberatan tersebut ,Hari selasa tanggal 26 Maret 2024 giliran Jaksa penuntut umum menjawab keberatan Tim Cita Keadilan.Salah satunya jaksa melihat kalau Cita Keadilan dg  kliennya yaitu terdakwa, sehingga menurut jaksa mereka  lupa keadaan dan atau kondisi penyidik dalam proses pemeriksaan ,melainkan juga keadaan kondisi psikologis dari anak korban Yuni  Hapsare alias Yuni Binti Rukman sehingga dalil tim pembela terdakwa yg menyatakan seharusnya dilakukan konfrontir kedua belah pihak Jamal dan Yuni .Lanjut pendapat atau tanggapan Jaksa penuntut umum atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Jamal menyimpulkan dan bermohon ke Majlis hakim yg memeriksa ,mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan menolak keberatan/eksepsi Tim Jamal yg menurutnya sesuai dengan KUHP yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut.Dan terakhir kiranya perkara Jamal dilanjutkan.

Berikut Beberapa Sumber kalangan warga sekitar TKP yang mengaku buta hukum bicara antara lain;

Jamaluddin alias Jama Bin Palamai mengaku jadi korban tuduhan keji dan siap menghadapi  hakim hingga kehadapan Tuhan sekalipun karena benar benar perkosaan yg dialamatkan kepadanya salah alamat ujarnya kepada Wartawan SHI dibalik terali besi.

         Sumber lain mengaku tau  kalau  korban Pelecehan /pemerkosaan Yuni Hapsare cs   selama ini memang "sensitif sekali dengan laki laki dan prilakunya serba aneh aneh". Karena itu menurutnya lagi kalau dibenarkan laporan korban  tanpa ada keterangan dari ahli kelainan jiwa dan ahli terkait bahasa disabilitas serta ahli lainnya  tentu menjadi presiden buruk bagi banyak org untuk bergaul dg warga disabilitas,guna menghindari tuduhan yg "menyesatkan".

Dengan berita yg tidak sedap ini ,keluarga besar Jamal selaku terdakwa,  berharap kepada Yang Maha Kuasa melalui perpanjangan tangan Tuhan  YM Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Soppeng kiranya dapat memberikan putusan yg seadil adilnya pada sidang putusan selah hari Selasa mendatang .(Tim SHI)

Posting Komentar untuk "KASUS PERKOSAAN/PELECEHAN ,PENASIHAT HUKUM KEBERATAN, JAKSA TANGGAPI EKSEPSI DI PENGADILAN NEG .SOPPENG.SELASA 26/03/2024."