BPJS Kesehatan Luncurkan Panduan Layanan untuk Peserta JKN*
Swara Ham Indonesia News,Com
Soppeng Sulsel - Guna memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta Jaminan Sosial Kesehatan (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS Kesehatan) memberikan Panduan Pelayanan untuk Peserta JKN yang dapat digunakan oleh peserta untuk dapat mengetahui layanan dari BPJS Kesehatan juga hak dan kewajiban peserta.
Hal ini di sampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Soppeng, Suwarti. Dalam keterangannya Suwarti menjelaskan bahwa panduan pelayanan peserta JKN ini sengaja diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sebagai sarana pemberian informasi secara tidak langsung (Above the Line) kepada peserta JKN. dengan adanya panduan ini ia berharap peserta JKN dapat memahami hak dan kewajiban serta layanan-layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sendiri
“Panduan layanan untuk peserta JKN ini terdiri dari 8 informasi diantaranya sebagai berikut
1. Peserta JKN;
2. Hak Peserta;
3. Kewajiban peserta;
4. Tata Cara Pembayaran Iuran;
5. Tata Cara mendapatkan identias peserta JKN;
6. Tata Cara Melakukan Update Data Peserta;
7. Tata Cara Mendapatkan Penjaminan Pelayanan Kesehatan; dan
8. Tata Cara Memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan;
Ia juga menyampaikan bahwa panduan layanan ini dapat diperoleh di Kantor-Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelas Suwarti.
Lebih lanjut Suwarti juga menyampaikan bahwa terbaru BPJS Kesehatan juga sedang menggalakkan program transformasi mutu layanan, dimana dengan adanya tranformasi mutu layanan ini dapat semakin memberikan kemudahan bagi peserta JKN.
Adapun kemudahan-kemudahannya diantaranya akses layanan kesehatan secara digital melalui antrean online, layanan administrasi kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses melalui smart phone berbasis android ataupun IoS, dan pelayanan kesehatan di FKTP maupun FKRTL dengan menggunakan KTP.
“Saat ini BPJS Kesehatan memberikan beragam kemudahan layanan administrasi kepada peserta, gunanya tentunya untuk mempermudah peserta JKN untuk dapat mengakses layanan kesehatan maupun administrasi BPJS Kesehatan” ujar Suwarti
Ia pun juga mengingatkan kepada peserta JKN untuk tetap membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari kepesertaan JKN tidak aktif yang mana nantinya dapat berpengaruh kepada tersendatnya layanan kesehatan yang diperoleh peserta.Andi Rosha
Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Luncurkan Panduan Layanan untuk Peserta JKN*"