TIDAK ADA TITIK TEMU KENAIKAN UMK KOTA TARAKAN THN 2024
Swara Ham Indonesia News,Com ,Tarakan 27 November 2023
Tidak ada kata Sepakat Antara Serikat Kerja dengan Apindo, Mengenai Kenaikan UMK Kota Tarakan Tahun 2024
Melalui perundingan UMK dua kali mulai hari Selasa Tanggal, 21,Nopember 2023 hingga hari Jumat Tanggal, 25.Nopember 2023,bertempat di Kantor Disnaker Kota Tarakan
Pembahasan rencana kenaikan UMK Kota Tarakan Tahun 2024, di hadiri oleh perwakilan Serikat Kerja, dari Pengusaha atau Apindo, dari Akademisi dan Pemerintah, yang duduk di Dewan Pengupahan Kota Tarakan
Sesuai surat edaran Menteri Ketanagakerjaan Republik Indonesia nomor:BM/243/Hl.01.00/Xl/2023 Tanggal 15 November 2023 Perihal penyampaian Informasi tata cara penerapan Upah Minimum tahun 2024
Perundingan ini, melahirkan 3 tiga opsi,
Unsur pengusaha mengusulkan nilai alfa sebesar0,10 dengan kenaikan Sebesar. 109,129,65(2,69%)dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.UMK Kota Tarakan Tertinggi di Kalimantan
2.Eksport menurun, dan belum ada jaminan di tahun 2024 akan membaik
3.UMK sekarang tidak dapat di terapkan pada perusahaan perusahaan kecil menengah,
4.Posisi UMK Tarakan jauh di atas median upah
5.Menjaga agar tidak sampai terjadinya pengurangan tenaga kerja
Dari unsur Serikat Pekerja,mengusulkan nilai alfa sebesar 0,30 dengan kenaikan sebesar Rp. 152,197,53(3,75%) dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.penyerapan tenaga kerja tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022
2.Adanya investor dan penanam modal serta banyaknya lapangan kerja yang terbuka di tahun 2023
3.Patokan dan perkalian nilai alfa PP no. 51 tahun 2023 terlalu kecil sehingga angka kenaikan UMK yamg di hasilkan tidak sesuai dengan kenaikan harga barang yang signifikan
4.penyesuaian UMK tahun 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan penyesuaian UMK tahun 2023.
5.Berdasarkan data dari Badan Koordinasi penanaman modal (BKPM) kontribusi pekerja menyumbang investasi sebesar 4,15 triliun dari 15 (lima belas) proyek di Tarakan di sektor Industri
Dengan mempertimbangkan poin poin di atas, maka unsur Pemerintah dan unsur Akademis mengusulkan penyesuaian upah minimum kota Tarakan Tahun 2024 sebesar Rp. 132,816,98(seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah sembilan puluh delapan seng) atau sebesar3.28%(tiga koma dua delapan persen) sehingga upah minimum kota Tarakan Tahun 2024 sebesar Rp. 4.188.174,.(empat juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)
2.selanjutnya untuk fi disampaikan kepada Walikota Tarakan sebagai rekomendasi penyesuaian upah minimum kota Tarakan Tahun 2024 kepada Gubernur Kalimantan Utara
Sampai berita ini terbit, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari ketua DPC. FSP Kahutindo dan DPC SP. Kahut, apakah ada aksi akibat gagalnya perundingan ini
Reporter. Herman SHI
Posting Komentar untuk "TIDAK ADA TITIK TEMU KENAIKAN UMK KOTA TARAKAN THN 2024"