🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

TIDAK ADA TITIK TEMU KENAIKAN UMK KOTA TARAKAN THN 2024

 Swara Ham Indonesia News,Com ,Tarakan 27 November 2023

Tidak ada kata Sepakat Antara Serikat Kerja dengan Apindo, Mengenai Kenaikan UMK Kota Tarakan Tahun 2024





     Melalui perundingan UMK  dua kali mulai hari Selasa Tanggal, 21,Nopember 2023 hingga hari Jumat Tanggal, 25.Nopember 2023,bertempat di Kantor Disnaker Kota Tarakan

      Pembahasan rencana kenaikan UMK Kota Tarakan Tahun 2024, di hadiri oleh perwakilan Serikat Kerja, dari Pengusaha atau Apindo, dari Akademisi dan Pemerintah, yang duduk di Dewan Pengupahan Kota Tarakan 

Sesuai surat edaran Menteri Ketanagakerjaan Republik Indonesia nomor:BM/243/Hl.01.00/Xl/2023 Tanggal 15 November 2023 Perihal penyampaian Informasi tata cara penerapan Upah Minimum tahun 2024

Perundingan ini, melahirkan 3 tiga opsi,

Unsur pengusaha mengusulkan nilai alfa sebesar0,10 dengan kenaikan Sebesar. 109,129,65(2,69%)dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.UMK Kota Tarakan Tertinggi di Kalimantan

2.Eksport menurun, dan belum ada jaminan di tahun 2024 akan membaik

3.UMK sekarang tidak dapat di terapkan pada  perusahaan perusahaan kecil menengah, 

4.Posisi UMK Tarakan jauh di atas median upah

5.Menjaga agar tidak sampai terjadinya pengurangan tenaga kerja 

Dari unsur Serikat Pekerja,mengusulkan nilai alfa sebesar 0,30 dengan kenaikan sebesar Rp. 152,197,53(3,75%) dengan pertimbangan sebagai berikut :

1.penyerapan tenaga kerja tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022

2.Adanya investor dan penanam modal serta banyaknya lapangan kerja yang terbuka di tahun 2023

3.Patokan dan perkalian nilai alfa PP no. 51 tahun 2023 terlalu kecil sehingga angka kenaikan UMK yamg di hasilkan tidak sesuai dengan kenaikan harga barang yang signifikan 

4.penyesuaian UMK tahun 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan penyesuaian UMK tahun 2023.

5.Berdasarkan data dari Badan Koordinasi penanaman  modal (BKPM)  kontribusi pekerja menyumbang investasi sebesar 4,15 triliun dari 15 (lima belas)  proyek di Tarakan  di sektor Industri 

Dengan mempertimbangkan poin poin di atas, maka  unsur Pemerintah  dan unsur Akademis mengusulkan penyesuaian  upah minimum kota Tarakan Tahun 2024 sebesar Rp. 132,816,98(seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah sembilan puluh delapan seng) atau sebesar3.28%(tiga koma dua delapan persen)  sehingga upah minimum kota Tarakan Tahun 2024 sebesar  Rp.  4.188.174,.(empat juta seratus delapan  puluh delapan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) 

2.selanjutnya untuk fi disampaikan  kepada Walikota  Tarakan  sebagai  rekomendasi  penyesuaian  upah minimum  kota Tarakan Tahun 2024  kepada Gubernur Kalimantan Utara 

Sampai berita ini terbit, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari ketua DPC. FSP Kahutindo dan DPC SP. Kahut, apakah ada aksi akibat gagalnya perundingan ini

Reporter. Herman SHI

Posting Komentar untuk "TIDAK ADA TITIK TEMU KENAIKAN UMK KOTA TARAKAN THN 2024"

https://drive.google.com/file/d/1el9CLvUzGxK2gPhL-rMffZelXnrYr6ii/view?usp=drivesdk