🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

REKREASI SISWA SISWI DI AKHIR TAHUN PENDIDIKAN.

 Swara Ham Indonesia News,Com



Umpungeng  Kec.Lalabata Kab.Soppeng 29 Mei 2023.

Hasil mufakat Guru dan orang tua siswa SD 11 Umpungeng pada tgl 24 Mei 2023 memilih lokasi berwisata di Pantai Tete Kab.Bone,maklum di Soppeng tidak punya Laut.

Memang terkadang lupa pesan orang tua pendahulu kita yang mengatakan " yaku Bessie taisemmi natarongekki tomatoatta ya Tona ro iparakai ipakalebbi,aja mualai appunangenna tawwe"( jika besi berkarat dititipkan orang tuanya ,itulah yg dipelihara dan dihargai,jangan ambil milik orang lain.

Orang Soppeng hanya ada hamparan sawah dan kebun serta pegunungan nya seyogianya itulah yg kita lestarikan menjadi objek wisata kita yg tak kalah menarik keindahannya yang mempesona dengan tempat yg lain,itulah kodrat org Soppeng sebagai warisannya dari Allah yg kini disebut "YASSISOPPENGI" Benarkah ?.....

Desa Umpungeng dan terkhusus Dusun Umpungeng  yg masih tergolong ekonomi lemah meskipun kaya dengan alamnya beserta berbagai peninggalan sejarah para pendahulunya semestinya membangun dirinya bukan justru membangun ke tetangga lain berwisata.

Se jumlah 13 orang guru dan org tua siswa beserta siswinya dengan biaya ratusan ribu cukup berat sehingga siswi lainnya harus menelan liurnya.Harapan kedepannya oleh sesepuh org Umpungeng sebaiknya diakhir tahun ajaran para pendidik merobah pola rekreasi ketempat lain menjadikan tempatnya sendiri menjadi objek wisata dengan mengundang SD yg lain berwisata ditempat yg menantang di Umpungeng.

Selain itu setidak nya memperhatikan UUD no: 20 Th 2003 tentang sistem pendidikan dan peraturan Menteri no.44 thn2012 tentang pungutan dan sumbangan pada pasal 9 ayat (1) agar tidak terjebak pada Rana hukum.(Nf.SHI)

Posting Komentar untuk "REKREASI SISWA SISWI DI AKHIR TAHUN PENDIDIKAN."