🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kampanye cegah STUNTING.

Swara Ham Indonesia News,Com

 Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide,MP  melakukan Presentasi pada acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 bertempat di Ballroom MaxOne Hotel Makassar, Kamis (25/05/2023)

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Soppeng yang juga selaku Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) terlebih dahulu menjelaskan profil Kab. Soppeng dihadapan para penilai dan  peserta dari 23  kabupaten/ Kota se Sulawesi Selatan. 

Kemudian dilanjutkan penjelasan tentang Master Ansit yang merupakan software untuk monitoring pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kab. Soppeng. 

Selain itu, Lutfi Halide juga menjelaskan ke 8 aksi yang dilakukan Kab. Soppeng dimulai dari Aksi 1  Analisis Situasi, Aksi 2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembuk Stunting di tingkat Desa/Kelurahan di 49 Desa, Aksi 4 regulasi terkait percepatan penurunan stunting dengan menerbitkan dua Peraturan Bupati yaitu Perbup No. 46 tahun 2022 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam upaya pencegahan stunting dan Perbup No. 48 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stuntingstunting, Aksi 5 : Pembinaan pelakudan pemerintahan Desa/Kelurahan, Aksi 6 Sistem manajemen data, Aksi 7 Pengukuran dan publikasi data, dan Aksi 8 Review Kinerja Tahunan. 

Adapun Inovasi penanganan stunting yang dilakukan yaitu Kampanye Cegah Stunting (Buku saku, leafleat, Gantungan kunci), PMT bahan pangan lokal (Pembuatan Bolu kelor,Nugget singkong/casava, Abon Ikan

Gabus, Tengten Ikan Gabus, Puding Jagung), Kelas Ibu Hamil dan Diskomas (Diskusi Risiko Tinggi pada Kehamilan oleh

Masyarakat), Pelayanan Posyandu (Posyandu Timusu), Kolaborasi antar lembaga/instansi/OPD

dalam 100 HPK,Keramat Kelor (Kreasi Makan Daun Kelor),  Regulasi (perbub/perwali) Selain regulasi yg

dimaksud pada aksi 4  yaitu Perbup No.46 tahun 2022 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Upaya Pencegahan Stunting. 

"Untuk mengakselerasi penurunan Stunting di Kabupaten Soppeng pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten

Soppeng melalui Gerakan Mappadeceng berupaya melibatkan seluruh OPD dan organisasi non pemerintah

dengan model pendampingan kepada sasaran. Setiap OPD bertanggungjawab untuk melakukan PMT

(Pemberian Makanan Tambahan) kepada BALITA STUNTING di setiap Desa/Kelurahan" tutupnya.(Chita.SHI)

Posting Komentar untuk "Kampanye cegah STUNTING."