🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu Lel. SH (53) dan Lel. SM (37)

 Swara Ham Indonesia News,Com

Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu M. Natsir kembali menciduk dua orang Lelaki yang terlibat penyalahgunaan Narkotika.



Kasat Res Narkoba Iptu M. Natsir saat dihubungi via Whats App membenarkan penangkapan tersebut, Minggu 23 April 2023.

Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu Lel. SH (53) dan Lel. SM (37)

Iptu M. Natsir menambahkan penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda".terangnya.

Lel. SH dibekuk pada Jumat Sore (21/04) di Buccello Kecamatan Lalabata sementara SM dibekuk di jalan Attaliang Desa Congko Kecamatan Marioriwawo pada Sabtu (22/04/)".Jelas Iptu M. Natsir.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti dari Lel. SH berupa 1 sachet kristal bening sabu dengan berar 0,26 Gram, 1 set alat hisap sabu, 15 sachet belas tempat penyimpanan sabu serta 1 buah korek gas.

Sementara Lel. SM dibekuk dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening jenis sabu seberat 0.22 Gram  lanjut".tutup Iptu M. Natsir.(M.Ali.SHI)

Posting Komentar untuk "Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu Lel. SH (53) dan Lel. SM (37)"