🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal Digagalkan Polsek Nunukan



Nunukan (postkotamakassar.com)

Jajaran Polsek Nunukan dibawah Komando Kapolsek Iptu Sony Dwi Hermawan, SH, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan tenaga kerja ilegal, pada Sabtu (5/11/2022) sore di Dermaga Liem Hie Djung, Nunukan.

Setidaknya ada orang 20 WNI, yang berasal dari beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang berhasil diamankan petugas. Rencananya, para pekerja tersebut akan diselundupkan masuk bekerja di Sandakan Malaysia sebagai buruh bangunan.

Selain mengamankan 20 orang calon pekerja, Aparat Polsek Nunukan juga berhasil mengamankan seorang Lelaki berinisial UM (39) yang ditengarai kuat sebagai otak penyelundupan pekerja tersebut.

Iptu Sony Dwi Hermawan, SH








Menurut Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, SH kepada postkotamakassar com, Selasa (8/11/2022), sebelum mengamankan para calon pekerja ilegal tersebut, pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya  kawanan pekerja yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Nunukan pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut di Pelabuhan Liem Hie Djung.

Dan benar juga, begitu speedboat tiba dari Tarakan, ditemukan 20 orang yang dibawa oleh seorang pria berinisial UM selaku penanggung jawab. Setelah dilakukan pemeriksaan, UM ternyata tidak dapat menunjukan surat resmi sebagai penyalur tenaga kerja.  Makanya mereka langsung diamankan.

"Ke 20 calon pekerja kita amankan dan di titip di BP2MI Nunukan, sementara lelaki UM di tahan di Polsek Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut", jelas Iptu Sony Dwi Hermawan, SH.

Adapun rute perjalanan para calon pekerja ini,  dimulai pada Sabtu (05/11) dari Bandara Juanda Surabaya menggunakan transportasi pesawat menuju Tarakan. Setibanya di Tarakan mereka menumpangi speedboat menuju Nunukan.

"Rencananya ke 20 orang yang direkrut oleh UM dari Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro untuk dipekerjakan dlsebagai buruh bangunan dengan upah yang dijanjikan RM 65 per hari atau setara Rp221.000", jelas Kapolsek Nunukan.

Sementara, lelaki UM dalam keterangannya kepada Aparat membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki badan hukum untuk penempatan WNI. Bahkan tidak disertai dengan demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan.

UM juga mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial KO melalui telepon. UM dijanjikan fee berupa uang oleh KO, apabila 20 WNI itu bisa tiba di Sandakan.

Sejauh ini, memang belum diketahui siapa orang di Nunukan yang akan menampung rombongan calon pekerja tersebut, termasuk kapan akan diberangkatkan ke Tawau, Malaysia.

Atas perkara ini, lelaki UM diancan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Shami/yais)

Posting Komentar untuk "Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal Digagalkan Polsek Nunukan"