🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Menjalankan kewartawanan dengan benar berdasarkan kode UUD pokok Pers.

 Musyawarah sesama Anggota Media Online Swara HAM Indonesia news Ahad 23 Oktober 2022.







Di kantor koordinator Swara HAM Indonesia News kompleks pasar sentral takalala Ketua Umum SHI menyampaikan kepada semua anggota baik yang dari propinsi maupun  ketua harian SHI Asmara dibantu sekretaris SHI Kamaruddin dan Bendahara saudara Arman mari bekerja profesional atas dasar 5W+1H untuk bangsa dan negara karena seorang Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat dimedia massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.

Selain dari berbagai Kegiatan tersebut diatas , Lembaga Kontrol Independen swara HAM Indonesia di bekali id card dan surat tugas yang sah dalam menjalankan aktivitas dilapangan di wilayah seluruh Indonesia,juga siap membantu Pemerintah menciptakan Aparat yang bersih dan berwibawa,dengan kerjasama dan melakukan Monitoring dan evaluasi diberbagai instansi ,Institusi, untuk rakyat dan untuk pemerintah. 

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu, Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat atas Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi

Serta dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilapangan, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

serta menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh siapapun.

Aturan dan regulasi sudah jelas diatur di Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pungkas Asriadi SHI

Posting Komentar untuk "Menjalankan kewartawanan dengan benar berdasarkan kode UUD pokok Pers."