🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Pengacara H.Sukardi Bersyukur atas Tertangkapnya Terduga Pelaku yang Merugikan Kliemnya

 

Swarahamindonesianews - Dengan tertangkapnya terduga pelaku yang selama ini buron hampir 3 tahun,  pengacara H.Sukardi A.Sainal Walinono merasa bersyukur karena akhirnya buronan yang merugikan klaennya tersebut dapat di tangkap  oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel"ucap Andi Sainal, Senin(8/8/2022)

Tim Resmob Polda Sulsel akhirnya berhasil meringkus buronan mafia tanah yang bernama RA (58) yang diduga  telah memalsukan dokumen dengan menunjuk lahan aset negara yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar sebagai miliknya.

Perkara ini bermula saat korban H. Sukardi ditawari tanah oleh pelaku pada 27 Juli 2016 lalu.

Lalu korban H.Sukardi  pun membelinya pada saat itu dengan Luas lahan tersebut 716 meter persegi dengan harga 15 miliar.

Selanjutnya korban diperlihatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 147/AJB/1998  kemudian untuk meyakinkan korban terduga pelaku seolah olah tanah tersebut adalah miliknya.

Korban yang percaya kemudian memberikan uang muka kepada RA senilai 3,8 miliar sebagai tanda jadi.

Namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata tanah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin kota Makassar tersebut telah terdaftar sebagai aset properti negara dan merupakan bekas kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kini dikelola Kementerian Keuangan.

Begitu pula surat AJB yang  perlihatkan pelaku dinyatakan palsu oleh BPN."

Setelah sekian lama buron pelaku  akhirnya ditangkap di salah satu homestay di Jalan Cempaka Putih Timur VIII Jakarta Pusat, setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya," ujar Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negar pada Jumat (5/8/2022).

"Pelaku mengakui segala perbuatannya dengan memalsukan AJB kepada korban dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar, yang akhirnya merugikan korban," jelas Kompol Dharma.

Kini Polisi masih terus melakukan  pengembangan jaringan pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dan motif lainnya.

Mengingat kasus ini merupakan  bagian dari kerja mafia tanah mencari lahan tidak bertuan untuk meraup keuntungan tapi merugikan orang lain.

Penangkapan pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/235 /VIII/2020/SPKT/Polda Sulsel tanggal 11 Agustus 2020 oleh korban.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.**)

BB*R.co.id




Posting Komentar untuk "Pengacara H.Sukardi Bersyukur atas Tertangkapnya Terduga Pelaku yang Merugikan Kliemnya"