🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

L-Haerindo Kawal Pemasangan Spanduk Lahan Warga di Binalawan Nunukan






Nunukan (swarahamindonesianews)

Lembaga Hak Azasi dan Ekonomi Rakyat Indonesia (L-Haerindo) Kantor Pusat Sulsel bersama Kantor Advokat Yusuf Adam Ismail,SH dan Rekan, Makassar, mengawal salah seorang warga Desa Binalawan, Kec.Sebatik Barat, Kab.Nunukan, Kalimantan Utara, untuk memasang Spanduk/Papan Bicara kepemilikan lahan, tepat di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.

Menghadap Camat Sebatik Barat



Lelaki Darmi alias Syamri (57) pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.60 dan No.80 yang diterbitkan Kantor BPN Kab.Nunukan pada 17 Desember 2007, sejak 2 tahun terakhir terus diganggu oleh oknum-oknum warga setempat yang berusaha merampas lahan tersebut secara paksa dengan modus pengancaman dan sebagainya.

Menghadap Kapolsek Sebatik Barat

Atas situasi itu, Damri melalui komunikasi keluarga di Sulsel, lalu meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Pengacara Yusuf Adam Ismail, SH dan Rekan di Makassar bersama Lembaga L-Haerindo.

Muhammad Yusuf Ismail, SH, Kuasa Hukum Damri, dalam maklumat yang disampaikan melalui spanduk papan bicara yang dipasang pada Rabu (17/8/2022) mengaingatkan kepada masyarakat setempat atau pihak yang merasa punya kepentingan hukum di atas lahan tersebut, agar mengambil langkah hukum yang resmi dan tidak menebar teror apalagi ancaman kepada pemilik lahan yang sah.

Menghadap Koramil Sebatik Barat

"Jadi disampaikan kepada siapapun yang merasa punya kepentingan hukum dan memiliki alat bukti yang sah, silahkan menempuh jalur hukum yang sah, sebab sudah bukan jamannya menebar aksi teror kalau sekedar untuk merebut lahan", tegas Muhammad Yusuf Ismail,SH yang juga adalah Pemimpin Redaksi Media Swara Ham Indonesia News.com ini.

Dengan selesainya pemasangan spanduk bicara ini, jelas Yusuf,  maka diharapkan dapat memunculkan kesadaran hukum dari pihak yang selama ini mencoba mengganggu pemilik lahan dengan cara-cara yang bisa berakibat hukum. 

"Sekali lagi saya tegaskan, jika ada pihak yang merasa punya hak yang disertai bukti-bukti yang kuat, silahkan menempuh jalur hukum, sebab Pintu Pengadilan selalu terbuka. Disana tempatnya kita menguji bukti-bukti kepemilikan", jelasnya.(Shami/yais)

Posting Komentar untuk "L-Haerindo Kawal Pemasangan Spanduk Lahan Warga di Binalawan Nunukan"