Komnas HAM RI Hadir di Posko Pengaduan Warga Kawasan Kabupaten Soppeng
![]() |
Swarahamindonesianews - Biro dukungan Penegakan HAK ASASI MANUSIA RI menyelenggarakan kegiatan sinergi Stakeholder dengan menghadirkan KOMNAS HAM RI di Abbanuangge Kelurahan Botto Lalabata Kabupaten Soppeng pada hari Kamis (11/8/22).
Pada kegiatan tersebut tidak satupun Aparat kelurahan yang hadir meski telah disampaikan sebelumnya oleh koordinator penanganan sengketa lahan Warga dengan instansi kehutanan bersama puluhan warga lainnya dalam mencari hak haknya yang berkeadilan.
Kepala Biro Dukungan penegakan HAM RI telah memberikan wejangan tata cara pengaduan tentang kemungkinan dugaan adanya PELANGGARAN HAM BERAT MAUPUN RINGAN kepada warga yang hadir.
Beliau juga memberikan kesempatan para peserta untuk menuturkan segala apa yang menimpah dirinya selama berada diatas tanah hak Ulayatnya yang selama ini di klaim sebagai "KAWASAN oleh INSTANSI KEHUTANAN".
Ditambahkan pula kepada warga janganlah pernah takut membeberkan masalahnya guna ditindaklanjuti untuk di dalami akar persoalan yang sebenarnya."harapnya.
Kami hadir disini di tempat ini dalam rangkaian kegiatan yang akan di selenggarakan berupa POS PENGADUAN RESPONSIF KOMNAS HAM RI" tutur Gatot Ristanto meyakinkan.
Selanjutnya pada giliran warga diberi kesempatan untuk melaporkan unek uneknya yang pada saat itu dipandu oleh, Andi Baso Petta Karaeng yang merupakan " pimpinan NASIONAL LEMBAGA HAK ASASI DAN EKONOMI RAKYAT INDONESIA"( L HAERINDO ) yang memang selama ini sebagai pendamping masalah warga kawasan hutan lindung Soppeng.
Disampaikan pula bahwa, sebanyak 3.950 KK kurang lebih 23.428 JIWA dengan LUAS TANAH GARAPANNYA 7.803 HA yang dikelola secara turun temurun bermasalah puluhan tahun tanpa ada penyelesaian seperti yang dialami Sdr. NATU,KASE,SAYAMSUDIN,HATTA,MEKKA,ALI,JONSON dan HATTA"ungkapnya.
Dan yang mengherankan mereka kalau tanah garapannya yang digarap secara turun temurun termasuk tanaman jangka panjang di klaim oleh pihak kehutanan bahwa itu masuk kawasan hutan lindung.
Ironisnya lagi kayu yang ia tanam sendiri pada saat ditebang untuk keperluan rumah tempat tinggal justru ditangkap dan dipidanakan "bebernya.
Kemudian ANDI BASO PETTA KARAENG menjelaskan bahwa persoalan kawasan Hutan memang terdapat beberapa kejanggalan, antara lain diduga kawasan hutan seluas 43.402.37 HA sedangkan penguasaan patok Pal batas yang selama ini bermasalah di perkirakan seluas 140.000 HA dengan dasar muali dari bulan Dua hingga Lejja sepanjang 70 km dan dari Polsek Lalabata ke batas kabupaten Barru sepanjang kurang lebih 20 km.
Dan selanjutnya lahan yang dikuasai warga secara turun temurun dan di tanaman kayu yang tidak bisa diambil menurut Andi Baso ia tau persis kalau sengketa ini telah di tangani PEMDA SOPPENG dan bahkan melibatkan KOMNAS HAM RI DAN OMBUDSMAN yang di sebut Perobahan RT/RW dan telah membuahkan hasil, dimana pihak kehutanan mengeluarkan tuntutan masyarakat seluas kurang lebih 7.000 Hektar yang terealisasi sekitar 3000 ha yang di SK kan perubahan patok Baru pada tahun 2018 yang sampai saat ini belum di Eksekusi dengan alasan tidak ada anggaran dari kehutanan.
"Hal ini jadi terkatung katungnya pembaharuan patok batas hingga menimbulkan masalah baru' seperti warga ditangkap"
"ANDI BASO PETTA KARAENG yang mewakili warga yang terlibat sengketa dengan pihak kehutanan berharap kiranya Komnas HAM dapat memediasi kearah yang berkeadilan secara tuntas terkait keluhan warga dan masalah masyarakat kawasan hutan lindung Soppeng."
Kemudian Pihak Komnas HAM berharap kepada LEMBAGA HAK ASASI DAN EKONOMI RAKYAT INDONESIA ( L HAERINDO) dapat melengkapi kronologis persoalan warga untuk selanjutnya di sampaikan ke KOMNAS HAM RI"ujarnya saat menutup acara Pos Pengaduan.*)
@Pimpinan Swarahamindonesianews
@Presidir L Haerindo
Posting Komentar untuk "Komnas HAM RI Hadir di Posko Pengaduan Warga Kawasan Kabupaten Soppeng "