Misteri Raibnya Dana Pensiun PDAM Makassar, Walikota Makassar Minta Di Geledah
Makassar (swarahamindonesianews)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kembali dirundung masalah. Isyu korupsi dana persiun karyawan yang nilainya puluhan milyar, berhembus begitu kencang belakangan ini. Nama Walikota Makassar Moch.Ramdan Pomanto pun ikut terseret-seret. Astaga.
Adalah Laskar Merah Putih Sulsel yang membongkar sinyal korupsi tersebut, melalui gerakan aksi damai yang digelar di Gedung KPK Kuningan Jakarta Pusat pada Senin(30/5/2022).
Laskar merah putih sulsel dalam aksinya menyampaikan indikasi adanya potensi kerugian negara, selain kerugian para pensiunan yang tidak diberi haknya.
Ketua LMP Sulsel, M.Taufik Hidayat, dalam orasinya, selain menyampaikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pensiunan pegawai perusahaan air minum plat merah tersebut, sekaligus menyampaikan laporan tertulis yang berisi kronologis singkat persoalan terjadi.
Dalam aksi tersebut, LMP Sulsel meminta agar KPK membongkar kasus ini dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dengan menggeledah direksi PDAM sampai ke Walikota Makassar selaku kuasa pemegang mandat yang menentukan kebijakan akhir di PDAM Makassar.
“Kami LMP Sulsel dibantu dengan Markas besar LMP Jakarta menuntut KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi dilingkungan PDAM kota Makassar.” jelas M.Taufik Hidayat.
Taufik menambah bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan dan akan terus mengawal tindak pelanggaran tersebut sampai tuntas.
“Kami dari Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi selatan tidak akan berhenti sampai titik darah penghabisan, meskipun harus mengorbankan tenaga dan waktu serta materi untuk tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat.” Tegasnya.
Sementara Dewan pembina Laskar Merah Putih Sulsel, Syarifuddin Dg. Punna yang akrab disapa dengan SADAP, turut menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus dana pensiun pegawai PDAM Makassar agar segera berbenah untuk mengambil tindakan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
SADAP juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh LMP ini, merupakan wujud dari fungsi dan peranan Ormas dalam turut serta membantu mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan nepotisme. Karena itulah, LMP melaporkan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Adapun kronologis terjadinya dugaan tidak pidana ini adalah, bahwa seluruh karyawan Perusda Air Minum Kota Makassar telah diikutkan sebagai peserta asuransi pensiun pada Asuransi Jiwa Bersama 1912, dengan 2 program manfaat, yaitu Program Kesejahteraan Karyawan dan Program Tunjangan Hari Tua yang manfaatnya akan diterima setelah mereka pensiun.
Bahwa pembayaran premi atas kepesertaan asuransi tersebut dibayar oleh karyawan dengan cara dipotong dari gaji bulanan mereka sebesar + Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /orang, ditambah dengan dukungan dana pensiun dari perusahaan.
Bahwa dukungan dana pensiun dari perusahaan, adalah salah satu item dari pembagian laba perusahaan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) Perusahaan. Jumlahnya adalah Rp.15.156.122.922,- (Lima belas milyar seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh dua rupiah) pertahun.
Bahwa sebelum tahun 2019, program tersebut berjalan lancar, karyawan yang pensiun mendapat manfaat berupa uang pensiun dari ke2 program tersebut. Akan tetapi sejak bulan Januari 2019 sampai 2022 ini, sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang karyawan yang pensiun tidak lagi mendapatkan hak pensiunnya.
Persoalan selanjutnya adalah, walaupun pembayaran dana pensiun karyawan terhenti sejak Januari 2019, namun pihak Perusda Air minum Kota Makassar masih tetap aktif menyampaikan daftar nama karyawan peserta asuransi kepada pihak AJB Bumi Putera, baik pada tahun 2019, maupun pada tahun 2020.
Celakanya, pada 10 maret 2021, pihak AJB Bumi Putera justru menyampaikan surat kepada Perusda Air Minum Kota Makassar yang isinya soal tunggakan pembayaran premi periode januari 2019 s/d agustus 2020 sebesar Rp.17.273.514.188,- (tujuh belas milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pun turun tangan, dan pada 18 Desember 2018, mengeluarkan laporan Hasil Pemeriksaam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 yang isinya adalah telah terjadi kelalaian direksi PDAM Kota Makassar (sekarang Perusda Air Minum Kota Makassar) yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara.
Sejauh ini, tindak lanjut atas temuan BPK tersebut pun tidak ada kejelasan, padahal disana jelas ada kerugian negara.
Selain itu, kerugian para pensiunan Perusda PDAM Kota Makassar yang belum juga mendapatkan haknya, berupa Tunjangan Hari Tua dan Program Kesejahteraan Karyawan, juga sangat patut untuk diusut.(shami/yais)
Posting Komentar untuk "Misteri Raibnya Dana Pensiun PDAM Makassar, Walikota Makassar Minta Di Geledah"