🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Menanti Putusan Kasasi Tersangka Pembalakan Hutan Di Soppeng





Soppeng (swarahamindonesianews)

Perkara pembalakan hutan lindung di Soppeng dengan terdakwa Asmawi Bin Sumange dan Nisma Bin La Suhe yang di Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soppeng pada 25 April 2022 lalu, hingga kini masih menjadi tanda tanya, apakah kedua terdakwa  akan bebas permanen atau sebaliknya akan kejeblos masuk penjara.







Memang belum ada kepastian, sebab permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Soppeng yang diajukan ke Mahkamah Agung pada pada 27 April 2022 lalu,.hingga 16 Juni 2022 ini, masih bergulir dan baru memasuki tahap pengiriman berkas kontra memori dari Penasehat Hukum terdakwa, sebagaimana tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Soppeng.

Menyikapi proses Kasasi yang bergulir di Mahkamah Agung, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Soppeng memang berharap agar Mahkamah Agung dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh upaya pihak-pihal tertentu yang mungkin akan "mengendalikan" putusan Mahkamah.

Lembaga Hak Azasi dan Ekonomi Rakyat Indonesia (L-Haerindo) di Kabupaten Soppeng misalnya, sejauh ini setidaknya sudah dua kali mengirim surat ke Mahkamah Agung yang ditembuskan ke Komisi Yudisial RI dan pihak terkait lainnya, yang meminta agar proses Kasasi perkara pembalakan hutan di Kabupaten Soppeng, dipantau secara seksama agar dapat bergulir sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari intervensi dari pihak manapun.

"Kami akan terus melakukan pemantauan atas proses kasasi yang bergulir di Mahkamah Agung hingga tuntas, karena kami merasa putusan vonis bebas di PN Soppeng itu tidak murni dan tidak wajar", tegas Direktur L-Haerindo Andi Baso Petta Karaeng.

Terdakwa Asmawi Bin Sumange dan Nisma Bin La Suhe sejauh ini memang masih bebas lenggang kangkung kemana-mana tetapi masih dalam status sebagai tahanan kota dan bukan karena di vonis bebas. Putusan Kasasilah yang menentukan akhir ceritanya. Kita tunggu. (shami/yais)

Posting Komentar untuk " Menanti Putusan Kasasi Tersangka Pembalakan Hutan Di Soppeng"