L Haerindo Kawal Perselisihan Lahan Di Tellu Limpoe Soppeng
Soppeng (swarahamindonesianews)
Lembaga Hak Azasi dan Ekonomi Rakyat Indonesia (L-Haerindo) mengawal perselisihan lahan persawahan seluas kurang lebih 3 Ha di Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kab.Soppeng.
Mapiati Bin La Umma (72) warga setempat, selaku pemilik lahan, telah menyerahkan kuasa ke L-Haerindo untuk mengawal perselisihan lahan persawahan miliknya pada Selasa (29/6).
Sebagai pemilik lahan yang sah sesuai Putusan Pengadilan Agama Soppeng tahun 1982 lalu, Mapiati Bin La Umma merasa terusik oleh ulah mantan Babinsa setempat berinisial SYT yang telah pensiun, yang terus meronrong status persawahan tersebut. Bahkan, SYT saat ini melakukan tindakan tidak terpuji, dengan masuk paksa menggarap sawah tersebut.
Menurut Mapiati Bin La Umma, dalam 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali dilakukan mediasi, mulai di tingkat Desa hingga Kecamatan, tetapi SYT tetap saja ngotot mau menggarap sawah tersebut, padahal SYT sendiri sudah mengakui jika sawah tersebut memang bukanlah miliknya, tetapi milik Mapiati Bin La Umma.
Sejauh ini, Mapiati Bin La Umma kesulitan untuk menggarap sawah miliknya, sebab SYT pasti bertindak mengusir tenaga penggarap yang didatangkan oleh Mapiati Bin La Umma.
Itu sebabnya Mapiati Bin La Umma kemudian meminta bantuan ke L-Haerindo sebagai Lembaga NGO Internasional yang berada di Soppeng, untuk menyelesaikan perselisihan lahannya ini, sebab sejauh ini pihak Desa dan Kecamatan tidak mampu memberikan solusi atas ulah SYT ini.
"Tabe, saya ini orang bodoh kasian, ada orang ganggui hak saya, tapi tidak tauka harus berbuat apa. Pak Desa dan pak Camat juga tidak bisa bantuka, ada orang bantuka, uangkuji nahabisi, jadi maumaka apa kasian, untung ada keluarga yang bawah saya ke L-Haerindo", ujar Mapiati Bin La Umma kepada swarahamindonesianews.
Setelah mendapat kuasa, L-Haerindo pada Selasa (29/6) langsung memasang Spanduk Papan Bicara di lokasi sawah yang dimaksud, untuk mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mengganggu hak-hak orang lain.
"Jadi hari ini kita memasang papan bicara di lokasi sawah tersebut untuk menjadi peringatan keras kepada siapapun yang bermaksud mengusik hak-hak milik orang lain, dengan cara-cara melawan hukum", tegas Direktur Nasional L-Haerindo Andi Baso Petta Karaeng.
Dengan selesainya pemasangan papan bicara ini, maka selanjutnya diharapkan kesadaran dari pihak yang meronrong hak milik Mapiati Bin La Umma, untuk menghentikan ulahnya dan membiarkan pemilik lahan untuk menggarap lahannya secara wajar demi kelangsungan hidup bersama. Semoga. (shami/yais)
Posting Komentar untuk "L Haerindo Kawal Perselisihan Lahan Di Tellu Limpoe Soppeng"