Kesandung Kasus Korupsi, Kades Donri-Danri Di Vonis Bebas, Sekdes Dapat 2 Tahun
Soppeng (swarahamindonesianews)
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, yang mendudukkan Kades dan Sekdes Donri-Donri Kab.Soppeng Muhiddin Tebu dan Djuwaeni Alias Joni Bin Abdullah Sahuna, akhirnya tuntas.
Kades Donri-Donri Non Aktif Muhiddin Tebu akhirnya si vonis bebas pada Sidang Putusan yang digelar pada Kamis 9 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Makassar.
Berbeda halnya dengan sang Sekdes, Djuwaeni Alias Joni Bin Abdullah Sahuna, yang telah divonis lebih dulu, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta atau diganti dengan 3 bulan penjara pada sidang putusan yang digelar pada 21 April 2022 lalu di Pengadilan Tipikor Makassar.
Beda orang, beda putusan, meski tersangkut pada perkara yang sama, tentu saja menjadi hal yang lumrah didunia peradilan. Bila sang Kades bebas, sedangkan sang Sekdes dapat 2 tahun penjara, mungkin karena fungsi dan perannya dalam perkara tersebut berbeda. Jadi biasalah.
Perkara tindak pidana korupsi yang menyeret pasangan Sekdes dan Kades Donri-Donri Kab.Soppeng yang bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar sejak Pebruari 2022 lalu, adalah atas tuduhan penyelewengan anggaran dana desa priode 2019-2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp.392 juta, dan diacam dengan pidana penjara Minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun.
Tapi apa hendak dikata, sebab tuntutan JPU jauh panggang dari api. Sang Sekdes dipidana dengan 2 tahun penjara, sedangkan sang Kades malah dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim. Sedap.
Khusus untuk putusan bebas sang Kades, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Ammy Putra, SH, langsung menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan putusan sang Sekdes tampaknya inkracht sebab sang Sekdes sepertinya enggan untuk Banding. Data perkaranya kini telah diminutasi. Tawwa, dari pada ditambai, he..he..he.. (sham/yais)
Posting Komentar untuk "Kesandung Kasus Korupsi, Kades Donri-Danri Di Vonis Bebas, Sekdes Dapat 2 Tahun"