Polres Soppeng Menciduk Residivis Narkoba
Soppeng (Swarahamindonesianews)
Tak jerah 7 orang pemakai barang haram narkoba jenis sabu diringkus dimapolres Soppeng 17-05 /22.
Menurut Kapolres Soppeng AKBP Adji kartasasmita S.I.K didampingi oleh kasat Narkoba AKP Laode R 17-05/22 diaula Aspol Mapolres Soppeng
Ketujuh pelaku barang haram jenis sabu tersebut ,dua diantaranya residivis.asal dari Daerah Pankejene Sidenreng Rappang dan Kab.Bone.
Inilah nama-nama dugaan pelaku Narkoba yang diringkus di Mapolres Soppeng
1)Lelaki Ir alias Lk bin H.KMR lahir di Soppeng 12 Agustus 1981,
2)Lelaki Is alias Adl bin As lahir di.Sidrap tgl 13 Mei 1997,
3)Imr alias bl bin DL lahir 27-Agustus 1998 diSidrap ,
4)Lelaki Jm alias bd bin Srj lahir 05-Juni 1998 asal dari Sidrap,
5)Lelaki SRL alias Ac bin SR lahir 26 September 1999 asal dari diSoppeng.
6)lelaki Al Pry alias Ald bin Cr lahir 08-Agustus 1997 Pangkenne Sidenreng Rappang jln Srigala no 12 Sidarp
7)lelaki SPR alias DD bin Kc lahir 15 Mei 1991 asal dari Kab. Bone,
Kemudian lanjut Kapolres, ia mengatakan bahwa ada dua orang yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama yakni
lelaki Al Pry alias Ald bin Cr lahir 08-Agustus 1997 Pangkenne Sidenreng Rappang jln Srigala no 12 Sidarp dan
lelaki SPR alias DD bin Kc lahir 15 Mei 1991 asal dari Kab. Bone,
Ke tujuh tersangka tersebut akan dikanai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara paling singkat 6 Tahun penjara, ungkapnya.
Lanjutnya lagi, dia meminta keseluruh warga untuk menghindari barang haram tersebut,karena menurutnya disamping merusak kesehatan juga merusak generasi,Pungkasnya.(ham/ahmad)
Posting Komentar untuk "Polres Soppeng Menciduk Residivis Narkoba"