Khawatir Jebol, L Haerindo Kawal Kasasi Perkara Pembalakan Hutan di Soppeng
Soppeng - (swarahamindonesianews)
Lembaga Hak Azasi dan Ekonomi Rakyat Indonesia (L-Haerindo) akhirnya turun gunung dan terbangun dari tidur panjangnya, gara-gara terusik oleh perkara vonis bebas Asmawi Bin Sumange, tersangka pembalakan hutan lindung di Pengadilan Negeri Soppeng.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Soppeng memang telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada pada 27 April 2022 lalu.
Sayangnya, berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Soppeng pesimis dengan upaya Kasasi yang di ajukan oleh JPU dan menganggap itu hanya formalitas belaka untuk membebaskan tersangka secara permanen.
"Jaksa mengajukan Kasasi itu hanya karena kewajiban gaess, ujung-ujungnya, kasasi ditolak", celoteh berbagai pihak di Soppeng.
Terusik oleh situasi inilah, L-Haerindo pun melayangkan surat ke Mahkamah Agung baru-baru ini yang ditembuskan ke Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta dan berbagai pihak lainnya, meminta agar memberi perhatian khusus dan serius terhadap proses Kasasi atas vonis bebas tersangka Asmawi Bin Sumange di PN Soppeng.
Dalam surat yang diteken oleh Andi Baso Petta Karaeng selaku Ketua Nasional dan Muhammad Yusuf Ismail selaku Sekjen, L-Haerindo meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan pihak lainnya, mengawal proses kasasi tersebut secara seksama agar tidak "jebol".
Proses Kasasi di Mahkamah Agung ini memang menjadi jembatan terakhir untuk menentukan nasib dua tersangka yakni Asmawi Bin Sumange bersama tukang tebangnya Nisma Bin La Suhe, apakah akan meringkuk di penjara atau bebas melenggang kangkung.
Ketika perkara ini bergulir di Kabupaten Soppeng, mayoritas masyarakat Kabupaten Soppeng memang sudah mewanti-wanti jika tersangka Asmawi bakalan diganjar vonis bebas, berhubung statusnya sebagai Anggota DPRD Kab.Soppeng. Apalagi menyebar kabar bahwa tersangka telah menghamburkan uang hingga milyaran rupaih.
Inilah yang kemudian menjadi bahan pembicaraan di seantero Kabupaten Soppeng bahwa, bilamana tersangka pembalakan hutan Asmawi bersama Nisma di bebaskan secara permanen dari perkara ini, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum perlindungan dan penyelamatan hutan di Kabupaten Soppeng.
Oleh sebab itu, L-Haerindo akan terus mengawal persoalan ini, apapun hasilnya dikemudian hari.
"Yang pasti, kita tidak akan membiarkan perkara ini bergulir dengan sendirinya di Mahkamah Agung. Harus kita kawal agar bisa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku", tegas Andi Baso Petta Karaeng.
Menurutnya, dalam waktu singkat, pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua, ketiga, keempat dan seterusnya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya untuk terus memantau pergerakan perkara Kasasi ini di MA. (shami/yais).
Posting Komentar untuk "Khawatir Jebol, L Haerindo Kawal Kasasi Perkara Pembalakan Hutan di Soppeng"