🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Carut Marut Partai Berkarya Bagai Lingkaran Segitiga Bermuda




Ulasan : Muhammad Yusuf Ismail, SH.

(Wakil Ketua 1  DPW Partai Berkarya Sulsel versi HMP)


Kisruh kepengurusan Partai Berkarya makin runyam. Begitulah situasi yang melilit Partai besutan Hutomo Mandala Putra itu hingga Mei 2022 ini 

Betapa tidak, belum tuntas betul perkara perebutan SK Kemenkumham yang menggelinding di PTUN Jakarta sejak 2019 lalu antara Tommy Suharto dan Muchdi Purwopranjono, kini muncul lagi kubu baru, yakni kubu Syamsu Djalal dkk. alamak.

Dalam kekisruhan ini, Tommy Suharto dalam posisi sebagai Ketua Umum Partai Berkarya, menggugat  Kemenkumham yang mengesahkan Kepengurusan yang dibentuk oleh Muchdi Pr dengan nama baru yakni Partai Beringin Karya (Berkarya) yang katanya hasil Munaslub. 

Sementara Syansu Djalal sebagai Ketua Mahkamah Partai versi Beringin Karya (Berkarya), lewat Penetapan Mahkamah Partai, memecat Muchdi Pr cs dengan dalih pelanggaran kode etik Partai, lalu mengambil alih Kepengurusan dengan menetapkan diri sendiri sebagai Plt Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) per 30 Juli 2021. wadduh.

Maka semangkin lengkaplah kesemrawutan yang terjadi. Partai inipun bagai terjebak dalam lingkaran "segitiga bermuda". Mahkamah Agung (MA) sendiri yang awalnya diharap dapat segera menyelesaikan sengketa ini, ternyata aden ayem saja dan terus mengulur Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Muchdi Pr setelah kalah dua kali di tingkat Pertama dan tingkat Banding, di PTUN dan PT TUN Jakarta.

Bahwa saat ini beredar informasi lewat pemberitaan di media online bahwa kubu HMP sudah tamat setelah Kemenkumham dan Muchdi Pr menang di tingkat Kasasi. Informasi ini tentu saja tidak bisa dipertanggung jawabkan dan bisa jadi hanya berita hoax semata.

Bahwa Sistem Peradilan kita saat ini telah menyediakan layanan informasi secara online dan real time yang disebut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Lewat Sistem ini, semua pihak dapat mengakses, mengikuti dan mengetahui seluruh informasi tentang proses perkara yang bergulir di Pengadilan, mulai tingkat Pertama hingga tingkat Akhir.

Nah, untuk perkara Kasasi Partai Berkarya di Mahkamah Agung, dapat di akses melalui SIPP PTUN Jakarta, dan sampai ulasan ini ditayangkan, Sistem ini belum memberikan informasi sama sekali, soal adanya Putusan Kasasi terkait Perkara Partai Berkarya yang bergulir. 

Sistem informasi SIPP ini rill dan tentu bisa dipertanggung jawabkan karena milik negara. Oleh sebab itu, Sistem Informasi ini menjadi pusat informasi yang tidak terbantahkan. Maka, bila Sistem ini belum menunjukkan adanya Putusan Kasasi, maka itulah yang sebenarnya.

Karena itu, dengan berpatokan pada SIPP PTUN Jakarta, maka dapat dipastikan bahwa kabar kemenangan Kemenkumham dan Muchdi Pr di tingkat Kasasi dalam perkara Partai Berkarya, adalah berita hoax.

Selain itu, terdapat kekeliruan besar dalam informasi yang beredar soal kemenangan Kemenkumhan dan Muchdi Pr di tingkat Kasasi. Disana disebutkan bahwa kemenkumham menang di tingkat Kasasi, kepengurusan Partai Berkarya kembali ke Muchdi Pr. Ini tentu saja menjadi kabar super ngawur, sebab faktanya, Kemenkumham tidak pernah mengajukan Kasasi termasuk Banding. Yang mengajukan permohonan Kasasi termasuk Banding itu adalah kubu Muchdi Pr sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara ini.

Maka tentu sangat disayangkan bila kemudian banyak pihak terpedaya dengan informasi kemenangan Kasasi ini yang beredar hanya lewat berita. Mana bisa berita media menjadi patokan putusan Pengadilan. kwkwkwkwkwkw.

Menyikapi kisruh dan kesemrawutan yang menyelubungi Partai Berkarya ini, Mahkamah Agung tentu saja diharap tidak tidur dan diam saja. Soalnya, kabar Kemenangan kubu Muchdi Pr yang berselewerang di medsos yang nyatanya tidak sejalan dengan data SIPP, tentu saja menimbulkan kebingungan dimana-mana. Apalagi menjelang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, pihak KPU tentu bisa saja dibuat puyeng oleh masalah ini.

Maka sekali lagi, wahai Mahkamah Agung, bangunlah. Sebab bicara legalitas, pastilah kepengurusan kubu Muchdi Pr yang sah sebagai pemegang SK Kemenkumham No.M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, meski telah dipecat oleh Syamsul Djalal atas nama Mahkamah Partai, namun sepanjang SK 17 tersebut tidak dicabut, maka kedudukan Muchdi Pr dkk tetaplah sah.

Cuma saja, Muchdi Pr dkk tentu tidak serta merta dapat menggunakan SK 17 tersebut untuk mendaftar di KPU, sebab status SK tersebut dalam sengketa di Pengadilan setelah digugat oleh kubu HMP yang kini tengah bergulir di Mahkamah Agung, namun putusan resminya tak kunjung tiba.

Molornya Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini, tentu saja menimbulkan prasangka-prasangka negatif. Salah satunya adalah, ini merupakan upaya terselubung pihak-pihak tertentu untuk menghambat agar  Partai Berkarya gagal menjadi Peserta Pemilu 2024 mendatang. Wallahualam.

Cuma memang, jika merujuk pada jadwal yang disusun oleh KPU untuk Pemilu 2024, posisi Partai Berkarya (semua kubu) sangat terjepit, kecuali dalam bulan Mei 2022 ini, Mahkamah Agung bisa mengelurkan Putusan final. Tapi kalau sampai lewat, maka posisi Partai ini bisa benar-benar 'lewat dan wassalam'.(makassar, 19052022).

#save partai berkarya

#salan satu komando







Posting Komentar untuk " Carut Marut Partai Berkarya Bagai Lingkaran Segitiga Bermuda"