Balai Wartawan Sulsel abrakadabra...Hilang
Bila Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar yang "dirante paksa" oleh puluhan Satpol Pamong Praja Pemprov Sulsel pada Rabu (25/5), betul-betul disita untuk dijadikan Perkantoran oleh Pemprov Sulsel, maka tamat sudah riwayatnya. Wassalam ceritanya.
Menurut Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono yang memimpin langsung menyegelan gedung PWI tersebut, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut.
Mujiono mengaku penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.
"Statusnya selama ini hanya sebagai pinjam pakai oleh PWI. Seiring berjalannya waktu, gedung itu dikomersialisasi", jelas Mujiono.
Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset dan akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran, jelasnya.
Jika ini terjadi, maka yang patut dipertanyakan adalah, kemana Balai Wartawan yang asli milik PWI Sulsel di Jl.Penghibur No.1 Makassar, yang pas depan Hotel MGH.
Jadi ceritanya begini. Pada tahun 1968, Gubernur Sulsel waktu meminta Wartawan membicarakan perpindahan kantor PWI ke gedung milik BPD yang beralamat di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar. Gedung itu bernama Gedung Gelora Pantai.
Waktu itu pihak BPD menyetujui dengan syarat PWI harus membayar ganti rugi Rp5 juta. PWI pun menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut dengan menggunakan uang hibah dari Pemda Sulsel kala itu kepada PWI melalui persetujuan DPRD.
Karena dana yang dipakai untuk ganti rugi yang dibayarkan ke BPD Sulsel waktu itu adalah dana hibah dari Pemda Sulsel, Ini berarti gedung di Jalan Penghibur tersebut mutlak sepenuhnya milik PWI Sulsel dan tidak ada lagi hak BPD dan Pemda Sulsel di dalamnya.
Nah kemudian, pada tahun 1995, muncul gagasan Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat oleh HZB. Palaguna menerbitkan surat permohonan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang yang di Jl.Penghibur itu, kepada Pihak Ketiga, yakni CV. Sari Jati Raya.
Ruislag pun dilakukan. CV.Sari Jati Raya mengambil gedung Balai Wartawan di Jl.Penghibur, lalu mengganti dengan bangunan baru di Jalan AP. Pettarani, lokasi berdirinya Gedung PWI saat ini.
Disinilah persoalan dimulai, sebab ternyata bangunan baru Gedung PWI di Jalan AP. Pettaran itu, ternyata dibangun diatas lahan milik Pemprov Sulsel sendiri, dan bukan milik CV. Sari Jati Raya sebagai pihak ketiga penerima ruislag.
Kepemilikan lahan di Jalan AP Pettarani tersebut oleh Pemprov Sulsel, dibuktikan dengan tiga sertifikat, yaitu pada tahun 1985, 1987, dan 1992, dan tercatat dalam neraca aset Pemprov Sulsel.
Lebih celaka lagi, sebab pada tahun 1997, terbit Berita Acara Gubernur Sulsel nomor 593.5/1756/BP, perihal penandatanganan bersama antara Gubernur Sulsel dengan Ketua PWI Sulsel kala itu, prihal Penyerahan Tanah dan Bangunan milik Pemprov Sulsel untuk dimanfaatkan sebagai Gedung Balai Wartawan Ujung Pandang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997.
Ahhhh, disinilah malapetaka itu betul-betul terjadi. Sebab penanda tanganan berita acara dan Surat Keputusan Gubernur Sulsel tersebut, menandakan PWI telah kehilangan aset miliknya yaitu Balai Wartawan dengan tanah seluas 1.119 meter persegi di Jalan Penghibur Makassar, yang nilainya saat ini diperkirakan telah mencapai Rp56 miliar. Dan "abrakadabra.....hilang..."
Lantas siapakah gerangan yang patut bertanggungjawab atas hilangnya harta satu-satunya milik PWI Sulsel ini ???
(shami/yusuf adam ismail)
Posting Komentar untuk "Balai Wartawan Sulsel abrakadabra...Hilang"