Vonis Bebas Terdakwa Penebangan Kayu Di Soppeng
![]() |
Soppeng (swarahamindonesianews)
Perkara penebangan kayu yang bergulir di PN Soppeng dengan mendudukkan Asmawi Bin Sumange sebagai terdakwa, yang sidangnya dimulai sejak 13 Desember 2021 lalu, akhirnya finis juga.
Setelah melalui 20 kali masa sidang, terdakwa Asmawi Bin Sumange, akhirnya di vonis bebas pada sidang Pembacaan Putusan pasa Senin (25/4) di PN Soppeng.
![]() |
Ketua Majelis Hakim Benedictus Rinanta, didampingi Hakim Anggota Willfrit PL.Tobing dan Angga Hakim Permana Putra dalam Putusannya menyatakan Terdakwa Asmawi Bin Sumange yang di dakwah dalam perkara No.117/Pid.B/LH/2021/Pn.Wts, dinyatakan Lepas Dari Tuntutan. Wah.
Jaksa Penuntut Umum masing-masing Muhammad Farid Nurdin,SH, Muh.Muadar,SH, Herru Purwanto,SH dan Rumtika Dwiyanti,SH, dalam Perkaranya yang mendudulkan Asmawi Bin Sumange sebagai pesakitan ini, di jerat melanggar pasal 82 ayat (1) huruf-b jo pasal 21 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Sayangnya, dakwaan JPU tersebut dimentahkan oleh Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa. Jadi sekali lagi wah. (ham/tiem/yais-abpk-ahm)
Posting Komentar untuk "Vonis Bebas Terdakwa Penebangan Kayu Di Soppeng"