🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Surat Hibah Siluman, Rampas Harta Warisan Sang Disabilitas

Soppeng (SwaraHamIndonesiaNews)

Lelaki Ruslan (37) seorang penyandang disabilitas yang berdomisili di Sumberjati Cabenge Kec.Lilirilau, Kab.Soppeng, sungguh telah diterpa derita hidup yang maha dahsyat. Betapa tidak, setelah kehilangan ditinggal mati kedua orang tuanya, H.Abd.Muin dan Hj.Sundari beberapa tahun lalu, Ruslan pun terpaksa hanya bisa gigit jari karena  kehilangan pula seluruh harta warisan dari orang tuanya berupa rumah, ruko, lahan kebun dan persawahan, yang sesungguhnya menjadi haknya sebagai ahli waris tunggal.

Lha bagaimana bisa ?

Adalah lelaki Rusli yang merupakan sepupu Ruslan, yang menjadi biang keroknya. Rusli memanfaatkan kelainan mental Ruslan sebagai penyandang disabilitas, untuk menguasai seluruh harta warisan yang ditinggal oleh kedua orang tua Ruslan yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Sepeninggal  Hj.Sundari, ibu Ruslan pada tahun 2020 lalu, Rusli tiba-tiba muncul dengan selembar Surat Hibah, yang dibuat pada tahun 2017 lalu, yang isinya menyatakan bahwa Hj.Sundari telah menghibakan seluruh hartanya kepada Rusli.

Nah, atas dasat surat hibah itulah, Ruslipun lantas menguasai seluruh harta warisan yang sesungguhnya menjadi hakl Ruslan.

Menurut Baharullah, orang tua asuh Ruslan saat ini  berdasar Penetapan Pengadilan Agama Soppeng nomor 106/Pdt.P/2020/Pa.Wsp menjelaskan bahwa, surat hibah yang diklaim oleh Rusli tentu patut untuk dipertanyakan legalitasnya, sebab surat kuasa yang dibuat oleh oknum Kelurahan Pajalesang Kec.Lilirilau Kab.Soppeng yang menjadi dasar pembuatan surat hibah,  berbunyi "Ruslan Bin H.Abd.Muin memberikan kuasa kepada ibunya Hj.Sundari untuk menghibahkan seluruh hartanya kepada orang yg bukan ahli waris. Inikan aneh bin ajaib, bagaimana bisa penyandang disabilitas mengeluarkan surat kuasa. he..he...he...

Karena itulah, banyak pihak  berharap agar Ruslan dapat segera memperoleh kembali haknya yang telah 'dirampok' oleh sepupunya sendiri.

Oleh karena kejadian ini diduga keras terjadi pelanggaran hukum dan Ham, maka diharapkan  Komnas Ham dan Ombusman RI turun tangan dan bergerak hatinya untuk memberikan perlindungan hak dan hukum kepada Ruslan. Tim media Swara HAM Indonesia sendiri dipastikan akan konsisten mengawal persoalan ini hingga tuntas.(HAM/yais/ahmad)


Posting Komentar untuk "Surat Hibah Siluman, Rampas Harta Warisan Sang Disabilitas"