Sidang Perkara Penebangan Kayu di Lalabata Soppeng Berjalan Alot
![]() |
Soppeng (swarahamindonesianews)
Sidang perkara penebangan kayu yang bergulir di PN Soppeng dengan mendudukkan Asmawi Bin Sumange dkk sebagai terdakwa, telah memasuki sidang ke 19 pada senin (18/4) dengan agenda sidang Tanggapan JPU atas Pembelaan terdakwa. Sayangnya jadwal sidang tersebut kembali tertunda.
![]() |
Sidang perkara yang sudah berlangsung selama 4 bulan, dan dipastikan masih akan berjalan alot dan panjang sejak dimulai pada 13 Desember 2021 lalu.
Perkara yang mendudulkan Asmawi Bin Sumange dkk sebagai pesakitan ini, dapat digolongkan sebagai perkara aneh bin ajaib, seperti yang kerap terjadi di Kabupaten Soppeng, dimana terdakwa menebang kayu di hutan milik sendiri secata turun temurun, tetapi kemudian di jerat dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
![]() |
Perkara penebangan kayu di kawasan hutan di Desa Umpungeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng ini, merupakan perkara penebangan kayu yang kesekian kalinya terseret masuk ke PN Soppeng, dengan motif perkara yang sama yakni pembalakan kayu di hutan lindung.
Asmawi Bin Sumange merupakan korban yang kesekian kalinya terjerat UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, padahal Asnawi sesungguhnya menebang kayu di lahan miliknya sendiri.
Asmawi Bin Sumange dkk yang telah menjalani masa penahanan sebagai tahan kota sejak Maret 2021 lalu, masih terus berupaya bersama tim Kuasa Hukumnya, agar dapat memperoleh Keadilan sebagaimana mestinya
Menanggapi alotnya proses persidangan Asmawi Bin Sumange ini,
humas PN Soppeng Kurniawan Sidik SH kepada tim media swarahamindonesianewa, pada Senin (18/4) menjelaskan bahwa proses yang berjalan di PN sejauh ini masih sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Bahwa sidang kerap tertunda, adalah hal yang wajar dan normal terjadi pada proses persidangan.
Terkait informasi yang beredar bahwa sejak perkara ini bergulir, terdakwa Asmawi telah menghamburkan uang milyaran rupiah, menurut Kurniawan Sidik, pihaknya tidak tau menahu soal itu dan tidak ada kaitan dengan Pengadilan, sebab di PN tidak ada biaya perkara dari para terdakwa.
"Aturannya sudah jelas, bahwa untuk perkara pidana di PN manapun, tidak ada biaya sama sekali dari para terdakwa', jelas Kurniawan Sidik.
Respon senada dilontarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Abd. Rasyid, SH dkk, terkait kabar besarnya uang yang telah dihamburkan oleh terdakwa sejak perkara ini bergulir pada Maret tahun lalu.
Menurut Abd.Rasyid, sebagai Kuasa Hukum, pihaknya juga tidak tau menahu soal adanya uang sampai milyaran yang telah dihamburkan oleh terdakwa. (ham/tiem/abpk-yais-ahm)
Posting Komentar untuk " Sidang Perkara Penebangan Kayu di Lalabata Soppeng Berjalan Alot"