🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Penertiban Spanduk dan Pamplet di Sejumlah Pasar di Makassar, Firman: Rata-rata tidak Berijin

MAKASSAR - Swarahamindonesianews.com - Untuk Menjaga Keindahan Dalam Pasar, Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar Tertibkan Sejumlah Spanduk, Selebaran dan Reklame

Makassar, - Puluhan spanduk dan reklame atau pamplet dengan berbagai jenis dan ukuran ditertibkan oleh Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar. Penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk menata peletakan spanduk dan pamplet di sejumlah ruko, lods atau tembok seputaran lingkup Pasar. 

Kepala Sub bagian (Kasubag) Kemitraan Perumda Pasar Makassar, Fany Firmansyah mengatakan Rata-rata spanduk yang ditertibkan adalah karena habis ijin dan tidak memiliki ijin. Selain itu untuk membersihkan agar tidak terkesan jorok dipandang mata.

"Dalam rangka menjaga dan mengembangkan kesadaran pedagang Pasar akan tanggung jawab keindahan di ruang lingkup Pasar. Jadi kami dari Tim Saber (Sapu Bersih) spanduk, reklame dan Pamplet dari Sub Bag Kemitraan melakukan penertiban spanduk atau sejenisnya yang tidak memiliki ijin dan yang sudah lewst masa berlaku pemajangannya." ujar Fany.

Penertiban yang dilakukan adalah diarea sepanjang pasar. "Jadi kami berdasarkan amanat perda Kota Makassar  Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam kota makassar 2004 Bab II wewenang pengurusan Pasar." lanjutnya.

Untuk itu, diimbau kepada relasi dan para pedagang  untuk ikut memperhatikan hal tersebut. Demi terjagnya kebersihan dan keindahan lingkup pasar.

"Kami menghimbau kepada para relasi marketing dan juga para pedagang untuk bisa mengontrol itu dan diminta kerjasamanya. Jadi sekiranya sudah lewat batas atau sudah tidak layak terpajang, ya sebaiknya diturunkan atau dilepas saja. Biar tetap rapi dan indah dipandang mata. Begitu juga kalau mau panjang spanduk, stiker dan selebaran jangang asalnpasang. Tapi koordinasikan ke kami bagian Kemitraan Perumda Pasar." pungkasnya. (*)

Red/ SHI

Posting Komentar untuk "Penertiban Spanduk dan Pamplet di Sejumlah Pasar di Makassar, Firman: Rata-rata tidak Berijin"