🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Menyorot Vonis Bebas Kawanan Penebang Kayu Di Soppeng






Soppeng (swarahamindonesianews.com) 

Perkara penebangan kayu yang bergulir di PN Soppeng yang mendudukkan Asmawi Bin Sumange  dan Nisma Bin La Suhe sebagai terdakwa, yang di vonis bebas pada  Senin (25/4), akhirnya menimbulkan respons pro dan kontra di kalangan masyarakat Kab.Soppeng.

Sehari setelah  Majelis Hakim PN Soppeng yang diketuai oleh Benedictus Rinanta, didampingi Hakim Anggota Willfrit PL.Tobing dan Angga Hakim Permana Putra, mengeruk palu Putusan Bebas untuk kedua terdakwa tersebut, sontak memancing beragam tanggapan dan komentar yang berselewerang di jagat maya. 

Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari  Muhammad Farid Nurdin,SH, Muh.Masdar,SH, Herru Purwanto,SH dan Rumtika Dwiyanti,SH, yang menjerat keduanya melanggar pasal 82 ayat (1) huruf-b jo pasal 21 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sepertinya tidak berkutik, meski memang masih ada jalan perlawanan melalui jalur langsung Kasasi ke Mahkamah Agung, kerena dalam perkara ini memang tidak ada upaya Banding.

Bahwa palu sidang sudah diketok, tidak ada yang bisa membantah dan itu harus dihormati.  Tidak ada lagi urusan dengan segala macam prosedur atau pertimbangan hukum yang bergulir di Pengadilan.

Pertanyaan sekarang adalah, akankah perkara ini selesai hanya sampai di tingkat PN Soppeng ? jawabnya bisa iya bisa tidak. Sekarang semuanya ada di tangan JPU,  ada waktu 14 hari sejak putusan di sampaikan untuk mengajukan Kasasi. Jika lewat "game over",  Selesai sudah.

Inilah yang sekarang diwanti-wanti oleh berbagai elemen publik di Kab.Soppeng, sebab putusan bebas bagi terdakwa, membuat JPU wajib mengajukan Kasasi. Itu adalah tuntutan institusi. 

Sikap resmi Jaksa Penuntut Umum itulah yang saat ini ditunggu-tunggu publik, sebab hanya upaya Kasasi dari JPU menjadi satu-satunya jalan untuk menunjukkan profesionalisme Aparat Kejaksaan di Kab.Soppeng terkait perkara penebangan kayu ini.

Selain itu, langkah Kasasi JPU juga dipastikan akan meredam  kabar yang beredar mengenai banyaknya uang dihamburkan oleh Terdakwa selama perkara ini bergulir. Maka untuk meluruskan image publik mengenai sinyalemen ini, maka tidak ada pilihan, JPU memang harus dan wajib mengajukan Kasasi. Jika tidak, awwe ... (ham-yusuf adan ismail).

Posting Komentar untuk "Menyorot Vonis Bebas Kawanan Penebang Kayu Di Soppeng"