Mengenal Perda Sulsel No. 7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Wajo (swarahamindonesianews) -
Drs .Andi Tenriliweng (Anggota DPRD provinsi Sulsel Fraksi PKB/ Komisi B,di Kelurahan Bulupabbulu kec Tempe Kambupaten Wajo tgl 27 April 2022.
Menyampaikan ucapan terimakasih sahabat /pendukung setia dan sy selalu perhatikan makanya sy datang untuk mempererat jalinan silaturahmi kita duduk bersama apalagi ini bulan suci ramadhan mari kita berbuat baik,karena disinila suara terbanyak pada waktu pemilihan di kelurahan Bulupabbulu kec Tempe dan bukan hanya disini sudah berapa kecamatan dan desa saya kunjungi .
Andi Tenriliweng pernah jabat Kadis sosial selama kurang lebih 10 tahun, jabatan terakhir Sekdakab Wajo di pemerintahan, Sekarang anggota DPRD provinsi Sulsel Fraksi PKB Komisi B yang membidangi beberapa Dinas Antara lain Pertanian,perikanan.
Andi Tenriliweng didampingi ketua PKB Kab Wajo Sumardi Arifin pernah jabat sebagai Anggota DPRD Kab Wajo satu periode Hadir undangan Tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda Ibu2 majelis Taklim wilayah Kelurahan Bulupabbulu kec Tempe, menghadiri Aspirasi sosialisasi penyebarluasan peraturan Daerah provinsi Sulsel Nomor 7 Tahun 2019 Tentang pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil,
pembawa materi Drs Arwes mantan Kadis Koperasi dan UKM Pemda Kab Wajo,menyampaikan tentang pemberdayaan Koperasi dan Usaha kecil , ditengah 2 sahabat atau pendukung Andi Tenriliweng Anggota DPRD provinsi Sulsel Fraksi PKB/Komisi B,di kelurahan Bulupabbulu kec Tempe.(ham/ishak)
Posting Komentar untuk "Mengenal Perda Sulsel No. 7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil"