Laporan Penyerobotan Lahan Di Soppeng Diabaikan, Malapetaka Didepan Mata
Adalah Andi Fadli warga Maccope, Lalabatarilau, Soppeng yang di laporkan, atas tindakan memasuki dan menggarap lahan persawahan yang saat ini berperkara di Pengadilan Agama Soppeng.
Lahan persawahan seluas kurang lebih 2,5 ha itu, adalah milik H.Abd.Muin berdasarkan SHM No.0003. Setelah H.Abd.Muin meninggal pada Oktober 2009, lahan tersebut mutlak menjadi harta warisan milik lelaki Ruslan yang merupakan anak tunggal almarhum H.Abd.Muim.
Namun karena Ruslan menderita penyakit keterbelakangan mental sejak lahir, maka jadilah Baharullah Bin Kambang yang merupakan sepupu dari bapaknya sendiri menjadi Wali berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Soppeng.
Sayangnya lahan persawahan tersebut tidal dapat dikuasai dan dinikmati sebagai warisan oleh Ruslan bersama walinya Baharullah, sebab setelah H.Abd.Muin meninggal, tiba-tiba muncul Rusli Dahlan Tibe warga parepare yang merupakan sepupu Ruslan dari ibunya, mengklaim bahwa seluruh harta warisan peninggalan H.Abd.Muin, termasuk sawah di Enrekeng tersebut, telah dihibahkan kepadanya. Artinya, Ruslan sebagai ahli waris tunggal tidak punya apa-apa lagi alias gigit jari.
Maka perseteruanpun terjadi. Baharullah sebagai wali dari Ruslan mengajukan gugatan pembatalan hibah yang dimiliki Rusli Dahlan Tiba dkk. Sejauh ini sudah 3 kali Baharullah mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Soppeng dan Sidangnya masih terus bergulir.
Persoalannya sekarang adalah, di tengah perkara bergulir di Pengadilan, ada pihak yang nyelonong masuk menggarap sawah di Enrekeng tersebut. Dialah Andi Fadli yang merupkan penggarap orang suruhan Risli Dahlan Tibe.
Karena itulah Baharullah sebagai Wali Ruslan, melaporkan Andi Fadli ke Polres Soppeng, melakukan aksi penyerobotan lahan pada 4 Desember 2021 lalu. Sayangnya laporan tersebut terkesan diabaikan karena tidak ada progres penyidikan sama sekali.
Inilah yang kemudian menjadi kekhawatiran, sebab bilamana Aparat Penyidik Polres Soppeng tidak sigap menangani laporan ini, maka bisa jadi menimbulkan akan malapetaka yang lebih serius.
Seperti halnya yang terjadi pada Kamis (21/4), ketika Baharullah meninjau untuk memantau persawahan tersebut, Baharullah menemukan Andi Fadli di Lokasi tersebut menggarap sawah tersebut, padahal sudah di laporkan ke Polres.
Sontak perdebatan sengitpun terjadi, untung keduanya masih bisa saling menahan diri. Tapi jika situasi ini terus berulang, maka bukan tidak mungkin akan ada aksi kekerasan yang terjadi, seperti yang terdengar pada rekaman suara yang sempat di rekam oleh Baharullah.
Olehnya itu, yang mesti dilakukan oleh Aparat Kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan adalah, lahan persawahan itu mesti di beri "police line", untuk menghalangi kedua bela pihak untuk memasuki lahan tersebut. Kita tunggu. (ham/yais-abpk-ahm)
Posting Komentar untuk "Laporan Penyerobotan Lahan Di Soppeng Diabaikan, Malapetaka Didepan Mata"