Keputusan MA Menangkan YKMI Terkait Uji Materil Perpres No. 99 Tahun 2020
![]() |
Jakarta -- Swarahanindonesianews.com Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (21/4/2022).
Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh ketua majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk Halal sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia-- dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)
Pemerintah, terang MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
Sementara itu, menyangkut permasalahan status kehalalan vaksin yang ditetapkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan dua fatwa.
Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) tertanggal 11 Januari 2021/27 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac life sciences co.Ltd China dan PT Bio Farma (persero) hukumnya suci dan halal, boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Sementara itu, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca tertanggal 16 Maret 2021/2 Sya'ban 1442 H, menyatakan bahwa jenis vaksin tersebut mengandung bahan tripsin babi, dan diputuskan haram digunakan oleh umat Islam. Selain itu, vaksin jenis Moderna dan Pfizer juga belum memiliki sertifikat halal.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon dapat dikabulkan sepanjang menyangkut penerapan ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020," ucap hakim MA dalam pertimbangannya.
DILANSIR dari Jakarta, CNN Indonesia
(Red/SHI)
Posting Komentar untuk "Keputusan MA Menangkan YKMI Terkait Uji Materil Perpres No. 99 Tahun 2020"