🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Asmawi Cs.


Soppeng (swarahamindonesianews.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Asmawi Bin Sumange Cs dalam perkara pembalakan hutan lindung yang bergulir di Pengadilan Negeri Soppeng sejak 13 Desember 2021.


Penegasan upaya Kasasi tersebut disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh.Masdar, SH kepada tim swarahamindonesianews.com, Rabu (27/4). Menurutnya, pernyataan Kasasi sudah disampaikan saat Sidang Putusan pada Senin (26/4). Sedangkan memori kasasi akan diserahkan ke Pengadilan pada Kamis (28/4) besok.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengambil upaya Kasasi dalam perkara Asmawi cs ini. Kamis (28/4) besok, kami akan menyerahkan Memori Kasasi ke Pengadilan", tegas Muh.Masdar, SH.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Soppeng yang diketuai oleh Benedictus Rinanta, Dibantu Anggota Willfrit PL.Tobing dan Angga Hakim Permana Putra, dalam putusannya, menjatuhkan vonis bebas kepada Asmawi cs dalam perkara pembalakan hutan di Soppeng 

Putusan vonis bebas ini sontak menjadi viral dan menjadi bahan perbincangan di seantero Kab.Soppeng. Jagat maya menjadi ramai, aneka postingan dan komentar, mulai yang mendukung sampai yang memaki, berseliwerang di Medis sosial.

Aparat Jaksa Penuntut Umum (JPY) pun tak luput dari sasaran komentar para nitizen. mempertanyakan sikap JPU, mengajukan Kasasi apa tidak.

Itulah yang kemudian di jawab dengan tegas oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh. Masdar, SH yang juga merupakan JPU Asmawi cs. Menurutnya, masyarakat bertanya-tanya atau tidak, pihak JPU pasti dan wajib untuk mengajukan upaya Kasasi dalam perkara Asmawi cs ini.

"Upaya Kasasi itu pasti terjadi, sebab kami tetap berpegang pada keyakinan kami, bahwa perkara ini sangat memenuhi syarat dan terdakwa mestinya divonis sesuai dakwaan JPU", tegas  Muh.Masdar. 

Penegasan Jaksa Muh.Masdar, SH ini jelas menjadi jawaban rill akan kelanjutan proses hukum Asmawi cs dalam perkara pembalakan hutan ini. 

Upaya Kasasi dari JPU inipun menjadi satu kepastian bahwa keinginan Asmawi cs untuk segera melenggang kangkung, terpaksa harus tertahan sampai beberapa bulan ke depan. Jadi pelan-pelan saja...(ham/yais-abpk-ahm)


Posting Komentar untuk " Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Asmawi Cs."